Politik

Tak ada Sengketa di MK, KPU Banten Tetapkan 100 Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024

Karena tak ada sengketa Pemilu dari Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 100 calon anggota legislatif (caleg) menjadi anggota DPRD Banten hasil Pemilu 2024.

Ketua KPU Banten, M Ihsan mengatakan, penetapan ini tidak lepas dari petunjuk KPU RI yang berkaitan dengan proses penetapan dan informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Banten tidak ada proses perselisihan hasil Pemilu.

“Sehingga kami diperintahkan untuk melakukan penetapan kursi dan juga penetapan calon terpilih,” ujar M Ihsan, Ketua KPU Banten, Kamis (2/5/2024).

Penetapan ini berdasarkan suara terbanyak peserta pemilu pada masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 12 dapil Pemprov Banten.

Dalam pleno ini KPU juga menghadirkan perwakilan dari masing-masing partai peserta pemilu, Bawaslu dan Forkopimda.

“Tadi kita sudah sama-sama melakukan penetapan dan disahkan. Sebentar lagi kita akan melakukan proses penandatanganan berita acara dan juga surat keputusan penetapan perolehan kursi dan juga penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029,” katanya.

Rekapitulasi jumlah perolehan kursi partai politik pada Pemilu 2024, yakni PKB dengan perolehan 10 kursi, Gerindra 14 kursi, PDIP 14 kursi, Golkar 14 kursi, NadDem 10, PKS 13 kursi, PAN tujuh kursi, Demokrat 11 kursi, PSI tiga kursi, PPP empat kursi.

Untuk waktu pelantikan caleg terpilih tersebut, menurut dia, akan dilakukan pada September 2024.

Sengketa DPR RI

Sengketa Pemilu untuk DPRD Provinsi Banten memang tidak tercatat di Mahkamah Konstitusi. Yang ada adalah sengketa untuk DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) di Banten.

Misalnya sengketa yagn diajukan Patai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menuding telah terjadi pemindahan suara partai dari PPP ke Partai Garudad di daerah pemilihan Banten 1, 2 dan 3.

Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, dengan KPU selaku pihak termohon.

“Pokok permohonan pemohon; praktik pemindahan suara pemohon untuk Pemilu anggota DPR RI pada Dapil Banten Satu, Banten Dua, Banten Tiga, Provinsi Banten, secara tidak sah terhadap Partai Garuda,” kata Dharma.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, PPP mendapatkan perolehan suara sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen. Partai itu pun tidak memenuhi ambang batas parlemen yang sebesar empat persen.

“Berdasarkan persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda, terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon,” kata dia.

Ia menyebut, terdapat dugaan perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda pada Dapil Banten Satu sebanyak 5.000 suara, Banten Dua sebanyak 5.450 suara, dan Banten Tiga sebanyak 8.950 suara.

Atas temuan tersebut, dalam petitumnya, PPP meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil penetapan anggota DPR RI sepanjang hasil pemilihan umum anggota DPR RI tahun 2024 pada tiga Dapil Provinsi Banten konversi ambang batas parlemen empat persen. (Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button