Kesehatan

Walikota Serang Tunggu Pergub Banten Soal Sanksi Pelanggar Covid

Walikota Serang, Syafrudin mengaku menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Banten soal penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan baik individu maupun badan usaha. Khawatir, aturan sanksi Kota Serang berbeda dengan Pemprov Banten.

Meskipun Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6 tetang peningkatan disiplin dan penegakan hkum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

“Draft soal sanksi itu sudah dibuat. Namun kita masih menunggu Pergub Banten. Jangan sampai apa yang diatur dalam perarturan Walikota Serang tidak sesuai dengan Pergub,” kata Syafrudin, Wallikota Serang, Senin (24/8/2020).

Namun Walikota Serang tidak memastikan kapan peraturan walikota (Perwal) akan diterbitkan dan diterapkan bagi pelanggar protkol kesehatan. “Sanksi mengikuti provinsi, mungkin dilakukan (sanksi) sama, hanya menunggu Pergub,” ujarnya singkat.

Sampai Minggu (23/8), web Info Corona Kota Serang memuat kasus konfirmasi di Kota Serang ini mencapai 65 orang. Dari jumlah tersebut 26 orang dirawat, sembuh ada 35 pasien dan meninggal sampai 4 orang. Daerah ini juga masuk pada zona oranye atau penyebaran virus dalam skala sedang.

Baca:

Sangat Longgar

Sejumlah pihak menilai, penerapan protokol kesehatan di Kota Serang dinilai sangat longgar. Ini bisa dilihat dari kegiatan Pasar Rau, Pasar Lama, pasar lainnya, pertkokoan yang tidak menerapkan penggunaan masker. Bahkan, sejumlah acara pun dibiarkan digelar tanpa pengetatan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sempat memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka bagi pelajar SD dan SMP pada tanggal 18 Agustus 2020. Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mendukung KBM tatap muka, namun sebagian lagi menolak KBM tatap muka, khawatir tertular Covid 19.

Sehari kemudian, Kota Serang dan Kota Cilegon disebut sebagai daerah yang zonasinya bergeser dari kuning (resiko rendah) menjadi orange (resiko sedang). Keduanya termasuk dalam 49 kabupaten / kota yang zonasinya naik ke zona oranye (Baca: Saat KBM Tatap Muka, Kota Serang Kembali Ke Zona Oranye Covid 19).

“Jadi, terjadi clustering pada daerah-daerah berisiko sedang. Ini perlu menjadi perhatian karena dari waktu ke waktu terjadi peningkatan,” kata Prof Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid 19 Pusat melalui chanel Youtube Sekretariat Presiden yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (18/8/2020).

Prof Wiku Adisasmito memaparkan ada 18 kabupaten/kota yang mengalami pergeseran dari zona merah menjadi zona oranye. Tetapi pada saat yang bersamaan pula, ada daerah-daerah risiko rendah (zona kuning) yang berubah ke risiko sedang (zona oranye) sebesar 49 kabupaten/kota.

“Pada risiko rendah (zona kuning) ada 174 kabupaten/kota, jumlah ini menurun. Dan (zona hijau) tidak ada kasus baru menurun menjadi 42 kabupaten/kota, dan tidak terdampak ada 32 kabupaten/kota,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa 18 Agustus 2020. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button