Parlemen

Perda Perumda NKR Tangerang Direvisi, Kepentingan Siapa?

Dedi Kurniadi, mantan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang menilai, revisi peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) tidak memiliki landasan kuat dan merupakan pemborosan uang rakyat.

Sebab tak ada alasan logis dan adanya unsur mendesak yang bersifat untuk kepentingan umum dalam mengubah substansi Perda yang menjadi acuan Perumda NKR, BUMD milik Pemkab Tangerang.

Demikian dikemukakan Dedi Kurniadi yang juga aktivis senior Kabupaten Tangerang kepada MediaBanten.Com usai menghadiri rapat paripurna perubahan Perda No.7 tahun 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/11/2023).

“Aneh dan janggal ketika tiba-tiba ada revisi Perda (Perumda NKR – red), urgensinya apa. Kami belum faham hingga kini. Jangan menghambur-hamburkan uang rakyat untuk hal yang sifatnya tak mendasar. Biaya revisi Perda ini besar, (mungkin) bisa mencapai Rp300-500 juta,” ungkapnya.

Selain pemborosan, menurut Dedi, inisiatif DPRD dan niatan Pemkab menyetujui adanya agenda revisi Perda ini sebagai langkah yang keliru.

Sebab sejauh ini, evaluasi terhadap kinerja Perumda Pasar NKR semestinya tertuju pada pelaksanaan Perda, bukan malah justru mengambil langkah untuk merevisi terhadap Perda.

Ia mencontohkan adanya peristiwa dua kali kerusuhan dalam hal revitalisasi Pasar Kutabumi pada 24 September dan sebulan kemudian.

Menurutnya, evaluasi itu bukan pada masalah dalam rumusan Perda, tetapi evaluasi kepemimpinan jajaran struktur direksi dan pegawai Perumda.

“Kalau begini, apakah hak inisiatif ini berdasarkan kepentingan rakyat, ataukah berdasarkan pesanan pengusaha yang biasa langganan membangun (merevitalisasi) pasar milik Perumda,” katanya.

Jika revisi perda atas inisiatif anggota DPRD ini dilanjutkan, dia minta penggodokan Raperda dibahas secara terbuka dan melibatkan pastisipasi publik secara luas.

Misalnya, menggelar Focus Gruop Discussion (FGD) atau forum diskusi maupun keberanian DPRD dan Pemkab Tangerang untuk membuka akses masyarakat terhadap naskah akademik atas Raperda.

“Dengan terbuka dan transparan, tujuannya agar revisi perda ini menjadi produk hukum yang berpihak bagi masyarakat, bukan kepentingan golongan tertentu,” ujarnya.

Inisiatif Anggota DPRD

Ketua DPRD, Kholid Ismail yang dikonfirmasi usai rapat paripurna tak banyak berkomentar. Legislator asal PDIP itu hanya membenarkan bahwa upaya revisi Perda merupakan inisiatif dari DPRD. “Tanya Baidowi,” ungkapnya.

Baidowi merupakan Anggota DPRD Komisi II asal Fraksi PKB. Mediabanten.Com berupaya mengkonfirmasi dengan mendatangi ruangannya di Fraksi maupun Komisi. Namun Baidowi tak ada di tempat. Dihubungi melalui ponselnya, Baidowi belum merespon.

Saat ditanya besaran anggaran revisi Perda ini, Kholid tak menjelaskan. “Tanya Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) itu,” jawab Kholid, sembari langsung merangsek terburu-buru memasuki ruangannya, kantor Ketua DPRD.

Pj Bupati Tangerang

Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menyebut, revisi Perda bertujuan agar Perumda NKR dapat meningkatkan kinerja dan mengoptimalkan setoran bagi pendapatan asli daerah atau PAD.

Dia mengaku pada prinsipnya, pihaknya selaku eksekutif dan kuasa pemilik modal atas Perumda NKR mendukung inisiatif DPRD untuk merevisi Perda ini. “Kenapa tidak (direvisi),” ujarnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal bagian pasal manakah yang musti diubah agar Perumda NKR berjalan optimal dan efektif, efesien serta meningkatkan setoran cuan bagi PAD, Andi menjawab bahwa hal itu akan dibahas lebih rinci bersama tim pengkaji.

Sebab revisi Perda ini, baru tahap awal dan baru diusulkan. “Nanti kami lihat, kan baru diserahkan tadi (usulan revisi Perda),” pungkasnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

Back to top button