Parlemen

Pemkab Tangerang Didesak Tindak Developer Nakal Tak Serahkan Lahan PSU

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Ali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menindak tegas perusahaan pengembang atau developer yang nakal karena belum menyerahkan lahan PSU atau prasarana, sarana dan utilitas yang dikenal dengan nama Fasum dan Fasos.

Demikian dikemukakan Mohammad Ali, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang yang dihubungi MediaBanten.Com, Jumat (5/5/2023), menanggapi berita berjudul Baru 38% PSU dari 630 Perumahan Diserahkan Ke Kab Tangerang.

Artinya lahan PSU baru 237 lahan PSU dari total seluruhnya 630 lokasi perumahan yang dibangun developer dalam rentang waktu antara 2017 – 2023.

Selain itu, Ali menilai, kinerja Pemkab Tangerang khususnya Dinas Permukiman, Perumahan dan Pemakaman (DPPP) lemah dalam hal penertiban PSU.

“Dengan lemahnya Penertiban aset PSU, Ketua Komisi IV, meminta kepada dinas terkait (DPPP/ Perkim) untuk mengeksekusi penertiban PSU sesuai amanat Perda No 8 tahun 2022 tentang PSU,” tegas Ali.

Politisi Partai Demokrat itu mengemukakan hasil temuannya selama menjalankan fungsi pengawasan selaku legislator. Kata Ali, ada dua faktor utama yang membuat PSU belum diserahkan atau tak ditertibkan dan terlantar.

Pertama, perilaku nakal para pengembang yang tak menempati janji untuk membangun PSU sesuai promosi yang digembar-gemborkan.

Hal ini banyak terjadi khususnya di perumahan yang dibangun oleh para Pengembang atau pengusaha perumahan kecil dan perumahan bersubsidi.

“Selesai pembangunan rumah dan udah laku, lahan PSU ditinggal (diterlantarkan) begitu saja. Kadang-kadang kantor (depelover) nya juga gak jelas dimana ini, sehingga masyarakat kesulitan untuk berkoordinasi,” terang politisi asal Dapil Kecamatan Rajeg, Sindang Jaya dan Pasar Kemis ini.

Kedua, pengembang curang yang lari dari tanggung jawab dan malas untuk membangun serta merapihkan PSU khususnya seperti ruang terbuka hijau dan pemakaman.

“Dan hanya sekedar mencari keuntungan komersil semata,” ungkap politisi partai besutan Presiden SBY itu.

Menurut Ali, penertiban PSU nantinya akan banyak memberi manfaat yang langsung dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Ia mencontohkan PSU yang telah menjadi aset Pemkab itu nantinya, dapat dibangun gedung serbaguna, disewakan untuk sekolah-sekolah bahkan untuk kantor pemerintahan bila lahannya sudah tersertifikasi atas nama Pemkab.

“Kalau lahan PSU nya gede kan bisa buat dibangun SMP Negeri.Untuk itu, Pemkab harus aktif jemput bola atau ambil alih sepihak bila perlu. Kan bisa itu menurut Perda (PSU terbaru),” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang baru menerima 237 dari 630 fasilitas umum dan sosial atau prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan. PSU yang diterima itu dipresentasekan baru mencapai 38 persen.

Sisanya, sebanyak 393 perumahan belum melakukan serah terima lahan tersebut untuk menjadi aset Pemkab.

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang, Bambang Saptho Nurtjahja mengatakan, penyerahan PSU tersebut tercatat sejak tahun 2017 sampai 2023. Sementara jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang kurang lebih mencapai 630 perumahan.

Bambang mengapresiasi sikap para perusahaan yang telah secara sukarela menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas yang memang merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button