Parlemen

Respon Sekda Masuk Bursa, Zaki Serahkan ke DPRD Soal Pj Bupati Tangerang

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengaku, menyerahkan urusan pengajuan nama bakal calon Penjabat (PJ) Bupati Tangerang atau penggantinya itu kepada DPRD, selaku pengusul nama ke Kemendagri RI.

Hal tersebut diungkap Ahmed Zaki Iskandar, merespon masuknya nama Rudy Mesyal, sapaan Moch Maesyal Rasyid, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang dalam pembahasan bursa calon PJ Bupati.

DPRD Kabupaten Tangerang paling lambat mengusulkan nama calon Pj Bupati Tangerang paling lambat 9 Agustus 2023. Nama yang diajukan paling banyak 3 calon.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail ketika dikonfirmasi MediaBanten.Com membenarkan, nama Rudy Maesyal masuk dalam bursa calon Pj Bupati yang dibahas lembaganya.

Alasan nama itu masuk di antaranya Pj Bupati diharapkan ditetapkan Kemendagri dengan sosok yang mampu melanjutkan program yang termaktub dalam RKPD dan RPJMD.

Soal masuknya nama Rudy Maesyal ke bursa calon itu, tampanya Ahmed Zaki Iskandar irit berbicara.

“Pokoknya saya serahkan sama DPRD. Orang saya udah mau selesai,” jawab Zaki, Selasa (01/08/2023) saat dihubungi melalui sambungan aplikasi pesan. Adapun masa jabatan Zaki, akan berakhir pada September 2023.

Dihubungi terpisah, Rudy Maesyal, Sekda Kabupaten Tangerang ini turut ikut irit bicara, saat dikonfirmasi namanya masuk dalam pembahasan di DPRD.

“Sampai saat ini saya dan pegawai di Kabupaten Tangerang masih terus fokus membantu Bupati dan Wakil Bupati menjalankan Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) sebagai pelayan masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, Rudy Maesyal, sapaan Moch Maesyal Rasyid, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, masuk dalam pembahasan bursa bakal calon Penjabat (PJ) Bupati Tangerang, yang sedang dibahas DPRD (Baca: Rudy Maesal Masuk Bursa Calon Pj Bupati Tangerang).

Usulan maksimal 3 nama dari DPRD Kabupaten Tangerang akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI, paling lambat, 9 Agustus 2023.

“Iya masuk kriteria. Pak Sekda (Rudy Maesyal) juga ya memang sudah bisa. Secara syarat normatif juga sudah bisa, karena dia eselon II dengan jabatan Sekda,” kata Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, saat dikonfirmasi MediaBanten.Com di ruang kerjanya, Senin (31/07/2023).

Kholid menjelaskan, pengusulan nama Rudy Maesyal sehubungan dengan datangnya surat Kemendagri RI agar DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan maksimal 3 nama calon tersebut. Syaratnya adalah ASN berasal dari eselon II. (Iqbl Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button