Parlemen

DPRD Banten dan Untirta Gelar FGD Perda Pemajuan Kebudayaan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berkerja sama merancang Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Banten.

Untirta menyiapkan tim riset di antaranya terdiri dari Prof Dr Ahmad Sihabudin,, Ferry Fathurokhman, Ph.D, Prof Dr Suwaib Amiruddin, Dr Idi Dimyati, Dr Firman Hadiansyah, Ikhsan Ahmad, MSi, Pipih Ludia Karsa MH.

Dalam proses perancangan tersebut, DPRD Banten dan Untirta menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang pemajuan kebudayaan daerah.

FGD ini mengundang sesepuh Banten, seniman /tokoh masyarakat, unsur pemerintah dan pegiat budaya.

FGD ini dilaksanakan di Student Center, Kampus Untirta, Sindangsari, Kabupaten Serang, Kamis (20/7/2023).

Hadir juga dalam kegiatan ini Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Dr Yeremia Mendrofa, Perwakilan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, Prof Tihami, sejarawan Bonny Triyana (zoom) dan tim riset.

Prof Sihabudin mengatakan, cakupan kebudayaan Banten sangatlah luas. Maka dari itu, perlu adanya input dari para pegiat budaya dari berbagai daerah untuk menyempurnakan raperda ini.

“FGD ini sebagai input bagi kami dalam proses riset untuk pengesahan perda ini. Ini sudah sering dibicarakan perihal pemajuan kebudayaan tapi dari saya selaku perwakilan tuan rumah di Untirta berharap perda ini disahkan dan bermanfaat bagi kita semua,” katanya.

Dr Yeremia mengungkapkan, pengajuan Perda Pemajuan Kebudayaan ini adalah hak inisaitif DPRD Banten yang diajukan oleh komisi V pada tahun 2022.

Hal ini dilakukan Komisi V karena belandaskan aspirasi dan semangat untuk memajukan kebudayaan Banten.

Katanya, Raperda ini bertujuan menjawab tantangan khususnya berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jangan sampai generasi muda di Provinsi Banten lupa akan budayanya itu sendiri.

“Perlu saya ingatkan 23 tahun lalu Banten memisahkan diri dari Jawa Barat agar Banten maju berlandaskan iman dan taqwa kemudian memiliki visi-misi yang terus diperjuangkan. Ini bagian dari misi yang pertama yakni mewujudkan masyarakat Banten yang sejahtera, berakhlak mulia, berbudaya sehat dan cerdas,” ungkapnya.

Prof Tihami mewakili tokoh masyarakat Banten merespons positif akan pengesahan raperda Pemajuan Kebudayaan ini. Artinya budaya diberlakukan secara dinamis. Karena dinamis ini maka diperlukan pula yang namanya perda ini.

Katanya, watak kebudayaan itu punya kekuatan bisa mengatur dalam fungsi normatif, bisa mengatur bisa mengangkat dan kebudayaan itu bisa mengutuk juga bisa mendamaikan.

Bisa juga mengintegrasikan dan mengonflikkan. Maka dengan adanya perda ini sekali lagi memberikan ruang dan mengatur bagaimana kebudayaan ini berjalan dengan baik,” ujarnya. (Rilis FGD Untirta – DPRD Banten)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button