Keuangan

BPS: Inflasi 2,18 Tercatat Januari 2022, Lebih Tinggi Dari Tahun Lalu

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Januari 2022 sebesar 2,18 persen secara tahunan, lebih tinggi dari Januari 2021 1,55 persen secara tahunan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono mengatakan 85 dari 90 kota mengalami inflasi pada Januari 2022. Besarannya pada Januari 2022 yaitu 2,18 persen secara tahunan lebih tinggi dari inflasi pada Januari 2021 1,55 persen.

Sedangkan inflasi secara bulanan sebesar 0,56 persen, tertinggi di Sibolga 1,53 persen dan terendah di Manokwari 0,02 persen.

Dari 90 kota, ada lima kota yang mengalami deflasi. Deflasi tertinggi di Kotamobagu 0,66 persen dan terendah di Jayapura 0,04 persen,” jelas Margo Yuwono, Rabu (2/2/2022).

Margo menjelaskan kelompok pengeluaran yang memiliki andil paling besar yaitu makanan, minuman, dan tembakau sebesar 3,45 persen secara tahunan. Selain itu, kelompok pengeluaran perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga turut memiliki andil sebesar 3,31 persen.

“Sedangkan kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Dimana bulan Januari menahan inflasi sebesar 0,01 persen,” tambah Margo.

Salah satu faktor yang menahan inflasi dari kelompok ini yaitu kebijakan penurunan biaya administrasi transfer uang.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan kenaikan tersebut dikarenakan pemerintah belum mempersiapkan kenaikan harga pangan dan energi secara global.

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari pengendalian harga minyak sawit mentah (CPO) dan ketersediaan pasokan batu bara pada Janauri 2022 tidak optimal.

“Kebijakan subsidi harga minyak goreng gagal, batubara yang sebelumnya disetop ekspor hanya dua minggu kemudian dibuka kembali. Dalam PEN tidak ada itu dana stabilisasi pangan maupun energi misalnya, padahal pengendalian inflasi membantu pemulihan daya beli juga,” jelas Bhima, Rabu (2/2/2022) malam.

Bhima menyarankan pemerintah fokus kepada stabilisasi harga pangan untuk mengatasi inflasi. Selain itu, pemerintah juga perlu memperbesar stok pangan di dalam negeri untuk mengantisipasi kenaikan harga pangan impor.

Kata dia, pemerintah juga perlu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) dan CPO dengan sanksi pencabutan izin.

“Dana Pemulihan Ekonomi Nasional diperbesar untuk antisipasi lonjakan kemiskinan akibat naiknya harga pangan dan energi,” tambah Bhima. (voaindonesia / Editor: Iman NR)

sumber: VoaIndonesia

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button