Pemerintahan

Lahan Puspemkot di Kota Serang Baru Hibah, Bukan PSU Perumahan

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang membenarkan, lahan Puspemkot atau Pusat Pemerintahan Kota Serang merupakan lahan hibah dari perusahaan yang membangun kawasan Kota Serang Baru (KSB), Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.

Namun Asep Rian Purnama, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Serang kepada MediaBanten.Com, memastikan, lahan Puspemkot Serang bukan bagian dari lahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan yang memang wajib diserahkan kepada pemerintah setempat.

Dia menegaskan, status tanah dan gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang sudah bersertifikat yang dihibahkan oleh pihak developer perumahan Kota Serang Baru,”

“Kami sudah pengajuan ke BPN ,sehingga status tanah dan Gedung lahan Pemkot Serang sudah bersertifikat hibah dari developer,” ungkap Asep Rian Purnama.

Saat ini Puspemkot jauh dari pusat kota. Letaknya pun terpencil masuk ke dalam kawasan perumahan persis berada di tengah tengah hutan. Ketika akan masuk ke Puspemkot Serang, harus melewati rel kereta.

Katanya, Pemkot Serang belum bisa menempati pusat perkantoran yang berada di Jalan Veteran, dekat Alun-alun Kota Serang karena masih digunakan oleh Pemkab Serang sebagai pusat pemerintahan. Gedung itu belum diserahkan.

Ketika ditanya, jika Puspemkot Serang sudah pindah ke Alun-alun Kota Serang, maka gedung Puspemkot Serang yang sekarang akan digunakan untuk melengkapi gedung instansi yang diperlukan.

“Misalkan kami menempati gedung pendopo di alun alaun, tanah dan gedung puspemkot Serang dibuat seperti apa, yang pasti pimpinan punya perencanaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang mengatakan, kesulitan dalam memroses sertifikat lahan SD dan SMP di Kota Serang adalah minimnya kelengkapan surat, termasuk akibat peralihan berkas dari Kabupaten Serang ke Kota Serang (Baca: Peralihan Kabupaten ke Kota Serang, Lahan SD dan SMP Tak Lengkap Suratnya).

Demikian dikemuakan Asep Rian Purnama, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kota Serang yang ditemui MediaBanten.Com, Selasa (2/5/2023).

Padahal ketidakjelasan status lahan SD dan SMP di Kota Serang menjadi rawan gugatan dari pihak yang mengaku ahli waris atau pihak lainnya.

“Banyak lahan SD dan SMP yang diserahkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak disertai kelengkapan administrasi tahanya, apalagi sertifikat. Ini menyulitkan kami,” kata Asep Rian. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button