Pemerintahan

Soal Mobil Listrik, Kota Serang Belum Bisa Patuhi Titah Jokowi

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum mengalokasikan anggaran untuk pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas dalam APBD Kota Serang tahun 2022. Meski pengadaan itu merupakan instruksi atau titah Jokowi (Joko Widodo), Presiden RI.

“Belum dianggarkan untuk pengadaan kendaraan listrik,” ungkap Walikota Serang, Syafrudin, saat ditemui salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (21/9/2022).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.

Titah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau Kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Walikota Serang, Syafrudin menyambut baik instruksi Presiden Jokowi terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah sebagai sebagai kendaraan dinas.

Tetapi kata Syafrudin, untuk penggunaan mobil dinas listrik, Pemerintah Kota Serang belum menganggarkan.

Menurut Syafrudin, saat ini Pemerintah Kota Serang telah membuat Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023.

“Mungkin nanti anggaran kendaraan listrik ini akan dibahas tahun 2023,” terangnya.

Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.

Jokowi menyebutkan penggunaan kendaraan dinas operasional dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Soal pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang / jasa pemerintah.

Sedangkan soal pendanaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan /atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Aden Hasanudin / Editor: Iman NR)

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button