Ekonomi

Gubernur Banten: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Masalah Tersendiri Bagi Pemerintah

Tugas pengadaan barang dan jasa menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah daerah karena banyak persoalannya dan menjadi sumber korupsi. Karena itu, adanya perubahan peraturan Presiden barang dan jasa setidaknya memberikan kemudahan, termasuk penyederhanaan tugas dan tanggung jawab tersebut.

Demikian dikatakan Gubernur Banten, Wahidin Halim membuka acara Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) RI di Novotel Kota Tangerang, Rabu (23/1/2019). Acara itu merupakan sosialisasi Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan perubahan perpers sebelumnya.

Tema sosialisasi adalah Penyamaan Persepsi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang .dan Jasa dengan Aparat Penegak Hukum, Auditor dan Stakeholder dalam rangka penanganan kasus dan pencegahan Tipikor pengadaan barang dan jasa yang dihadiri oleh Kajati Provinsi Banten, Kepala LKPP, Bupati, Walikota se-Provinsi Banten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten

Gubernur mengatakan, Pemprov Banten berkomitmen membangun pemerintahan yang bersih. Komitmen ini jangan terhalang karena ketidaksamaan persepsi atau multitafsi dari berbagai pihak yang menyebabkan pejabat terjerat perbuatan melawan hukum.

Baca: Pemprov Banten Bangun 1.033 Rumah dan Bantu Rp50 Juta Per Desa Terkena Tsunami

Selain itu, banyaknya stakeholder dan pihak yang memang sengaja “mengutak-atik” menjadi sebuah kegugupan tersendiri bagi yang menjalankannya hanya dikarenakan tafsir dan persepsi yang berbeda sehingga menjadi persoalan dan konflik tersendiri karena akan saling mendiskreditkan dan menduga-duga. “Jangan hanya karena kecurigaan atau dugaan, sengaja dikonflikkan dan akhirnya ada pihak yang akan merasa terpojokkan,” kata Gubernur.

Di lain sisi, Gubernur Banten berjanji akan membenahi aparaturnya dalam kerangka paradigma yang diusung. Meski tidak menjelaskan paradigma baru yang dimaksudkan, dia mengingatkan pejabat Pemprov Banten berkonsultasi dengan Kejati. “Karena saat ini kita sudah ada APIP, manfaatkan hal ini dengan sebaik-baiknya agar tidak diinterfensi oleh pihak-pihak lain,” kata Gubernur.

Gubernur bangga menjadikan Pemprov Banten mendapatkan penghargaan keuangan dengan predikat Wajah Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan itu sebagai wujud komitmen dan keseriusan pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan. Pemprov Banten juga berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rencana aksinya meraih 100% tahun 2017-2018.

Dalam kesempatan itu, Kepala LKPP RI Ika Gayuh Prasetyatomo menjelaskan berbagai Pokok-pokok dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang berubah menjadi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Perubahan itu meliputi perubahan struktur, istilah, definisi dan perubahan pengaturan. Pengaturan baru meliputi, tujuan pengadaan, pekerjaan terintegrasi, perencanaan pengadaan, agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, swakelola pengadaan dengan organisasi kemasyarakatan dan layanan penyelesaian sengketa, dan lain-lain. (Siaran Pers Diskominfo Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button