Edukasi

Rawan Digugat, Lahan SDN dan SMPN di Kota Serang Tak Bersertifikat

Sebagian besar lahan SDN yang ditempati 264 sekolah dasar negeri (SDN) dan 29 sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Kota Serang ternyata belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Kondisi lahan SDN dan SMPN yang belum berstatus sertifikat itu menjadikan rawan digugat oleh orang yang mengaku ahli waris lahan tersebut atau pihak-pihak lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb Suherman membenarkan kondisi tersebut.

Khusus untuk lahan SDN, dari jumlah 264 sekolah, hanya 35 yang sudah bersertifikat atas nama Pemkot Serang. Ini berarti sebanyak 229 lahan SDN masih berstatus tidak jelas kepemilikannya, apakah sudah dibuatkan akta jual beli (AJB) atau girik.

“Masih banyak sekolah yang belum punya sertifikat, untuk SD yang sudah sertifikat ada 35 sekolah, untuk SMP saya belum jumlahnya belum tahu pasti, karena itu ada di bagian aset,” ucapnya, saat ditemui di kantor Dindikbud Kota Serang, Jumat (28/4/2023).

Dia menuturkan, untuk status tanah untuk sekolah SD dan SMP ada yang sudah AJB ada juga yang girik.

“Status tanah sekolah SD dan SMP ada yang AJB dan juga ada yang girik, kalau yang girik banyak SD. Saat ini sedang didata oleh bagian aset untuk dibuatkan sertifikatnya,” paparnya.

Menurutnya, untuk sekolah yang mempunyai sertifikat harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Kepala Dindikbud Kota Serang membenarkan, pembuatan sertifikat untuk lahan sekolah yang menjadi kewenangan Pemkot Serang menghadapi kendala, di antaranya banyak yang tidak memiliki surat-surat lengkap untuk memenuhi pembuatan sertifikat.

Tb Suherman menyatakan keinginnya bahwa seluruh lahan sekolah baik SD mapun SMP harus memiliki sertifikat.

“Kami ingin semua sekolah mempunyai sertifikat, namun ada beberapa kendala seperti ada yang suratnya belum lengkap dan ada juga sedang proses pembuatan sertifikat di BPN. Untuk mencari solusi bagian aset sedang mendata, mana yang belum sertfikat dan yang sudah sertifikat,” pungkasnya.

Menurut catatan, setidaknya ada 15 lahan yang digunakan SDN di Kota Serang yang menjadi sengketa dan adanya juga yang memiliki lahan yang sudah bersertifikat, tetapi tumpang tindih dengan sertikat milik instansi vertikal.

Tanah SDN itu antara lain lahan yang ditempati SDN Lontar Baru, SDN Cilampang, Pancamarga dan lainnya. Juga ada gedung SDN yang dibangun di lahan yang sedang disewa oleh pengembang yang perjanjian sewa menyewanya dilakukan ketika Pemkot Serang belum berdiri, masih atas nama Pemkab Serang.

Yang menjadi masalah adalah tanah yang masih belum bersertifikat atau hanya AJB. Dikhawatirkan, ahli waris tanah tersebut menggugat karena merasa belum pernah melakukan pelepasan hak atas lahan yang dibangun gedung SDN tersebut. (Aden Hasanudin)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button