Parlemen

Andra Soni: Pengangkatan PJ Gubernur Banten Kewenangan Presiden RI

Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengingatkan pengangkatan dan pemberhentian penjabat (Pj) Gubernur merupakan kewenangan Presiden RI.

“Saya tidak dapat berspekulasi terkait nama-nama calon PJ. Persyaratannya jelas harus pejabat eselon 1 di KLD (Kementrian, Lembaga, Daerah),” kata Andra Soni, Ketua DPRD Banten yang dihubungi MediaBanten.Com, Jumat (8/4/2022).

Pernyataan Andra Soni menanggapi berita “Menguat, Al Muktabar Masuk Daftar Calon Pj Gubernur Banten” di MediaBanten.Com

Dia menyatakan, DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah di daerah. Tugas dan kewenangannya melaksanakan proses pembentukan Perda, penetapan anggaran dan fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah daerah.

Tugas dan kewenangan ini memiliki peran penting dalam masa transisi menjelang dan setelah lengsernya Wahidin Halim dan Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

“Jadi siapapun PJ-nya, kami punya tanggung jawab mengawal, mendukung dan mengawasi serta mengevaluasi kinerja dan lain lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai politisi Partai Gerindara, Andra Soni mengemukakan sikap Partai Gerindra di Banten terkait spekulasi nama calon PJ. “Kami dari Partai Gerindra tidak memiliki “jago” karena ini memang haknya presiden ingin menunjuk siapa yang akan jadi PJ.

Bagi Gerindra siapapun yang Ditunjuk menjadi PJ sudah memiliki panduan dalam melaksanakan tugas dan berpedoman pada pergun no 3 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026.

Sebelumya, Al Muktabar, Sekertaris Daerah (Sekda) Banten masuk dalam spekulasi nama calon penjabat (Pj) Gubernur Banten usai DPRD Banten mengirimkan surat permohonan pemberhentian Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dari jabatan Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Spekulasi bakal Pj Gubernur juga menyebut nama lain mulai dari perwira polisi berpangkat Brigjen dan Irjen, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Juri Ardiantoro (Staf Kepresidenan) hingga Al Muktabar (Sekda Banten).

Menariknya nama Al Muktabar masuk dalam bursa calon PJ setelah dia kembali duduk menjadi Sekda Banten (Baca: Gubernur Kirim Surat Ke Mendagri, Al Muktabar Balik Jadi Sekda Banten).

Jabatan Sekda sempat kisruh karena Gubernur Banten, Wahidin Halim ingin memberhentikannya.

Namun jabatan Sekda Banten itu baik pengangkatan maupun pemberhentiannya harus dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden RI.

SK itu tidak pernah terbit, sehingga secara hukum Al Muktabar tetap menjadi Sekda dan kembali menjalankan tugasnya.

Nama Al Muktabar menguat sebagai calon Pj dalam deretan spekaulasi nama disebabkan jabatan Sekda Banten merupakan eselon 1 atau merupakan jabatan pimpin tinggi (JPT) Madya.

JPT Madya merupakan persyaratan bagi calon Pj Gubernur sesuai UU No.10 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. (* / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button