Google Siap Dukung Kebijakan Indonesia Batasi Akses Medsos Berdasarkan Usia

Leslie Miller, Wakil Presiden Kebijakan Publik Google menegaskan bahwa siap mendukung inisiatif pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya dengan cara membatasi akses medsos (media sosial) berdasarkan usia.
Sebab bagi Google, Indonesia merupakan salah satu pangsa terbesar bagi produk Google, terutama Youtube.
“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan platform kami lebih aman bagi semua pengguna, terutama anak-anak,” kata Leslie Miller, Wakil Presiden Kebijakan Publik Google dalam siaran pers Kementrian Komdigi yang dikutip MediaBanten.Com, Rabu (12/2/2025).
Pernyataan itu dikemukakan ketika Menteri Komdigi, Metya Hafid berkunjung ke Kantor Pusat Google di Paris, Senin 10 Feburari 2025 untuk menyampaikan langkah penting dalam kolaborasi antara pemerintah Indonesia dan platform digital global untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih ketat untuk melindungi anak-anak dari paparan konten berbahaya, seperti pornografi anak dan perjudian online.
“Kami mengharapkan kerja sama dari Google untuk memastikan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, regulasi ini sangat diperlukan karena kasus pornografi anak dan perjudian online di Indonesia terus meningkat. Karena itu diperlukan pembatasan akses Medsos berdasarkan usia.
Data dari National Center for Missing and Exploited Children menunjukkan bahwa Indonesia termasuk dalam empat besar negara dengan kasus pornografi anak tertinggi di dunia.
Sementara itu, laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang.
Sebelumnya, akses media sosial direncanakan akan dibatasi berdasarkan usia dengan tujuan untuk perlindungan anak di ruang digital. Kementrian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi) kini tengah mempercepatan pembuatan aturan tersebut (Baca: Komdigi Akan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia).
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Minggu (2/2/2025) mengaku telah menandatangani surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan mengkaji pembatasan akses media sosial berdasarkan usia tersebut.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu,” kata dia. (Siaran Pers Kementrian Komdigi)