Ekonomi

Baru 38% PSU dari 630 Perumahan Diserahkan Ke Kab Tangerang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang baru menerima 237 dari 630 fasilitas umum dan sosial atau prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan. PSU yang diterima itu dipresentasekan baru mencapai 38 persen.

Sisanya, sebanyak 393 perumahan belum melakukan serah terima lahan tersebut untuk menjadi aset Pemkab.

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang, Bambang Saptho Nurtjahja mengatakan, penyerahan PSU tersebut tercatat sejak tahun 2017 sampai 2023. Sementara jumlah perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang kurang lebih mencapai 630 perumahan.

Bambang mengapresiasi sikap para perusahaan yang telah secara sukarela menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas yang memang meru;akan kewaiban yang harus ditunaikan.

“Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni yang mengeluhkan jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki,” ujar Bambang, Sabtu (29/4/2023).

Lanjut Bambang, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengamanatkan bahwa, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

Bambang menegaskan, bahwa kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Untuk itu, tutur Bambang, Fasos-fasum wajib untuk segera diserahkan kepada Pemkab untuk nantinya dapat dikelola lebih lanjut.

Katanya, Fasos-Fasum yang dimaksud tersebut bentuknya berupa Ruang Terbuka Hijau, Sarana, Jalan, Drainase, dan PJU.

Adapun upaya dalam mempercepat proses penyerahan PSU dari para Pengembang yang membandel, Pemkab Tangerang telah merevisi Peraturan Daerah tentang PSU agar dapat mempermudah pengambil alihan sepihak.

“Selain itu, kami juga memberikan teguran dan imbauan kepada semua pengembang dengan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada perumahan yang belum menyerahkan,” terangnya.

Menurut peraturan dan UU, PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas umum) merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau.

Dengan demikian ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan dan kawasan permukiman.

Penyediaan atau bantuan PSU adalah pemberian sebagian dari komponen PSU yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan PSU dan kawasan permukiman yang fungsional. (Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman perkotaan ataupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Ini sesuai Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Bantuan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button