Politik

Pendaftaran Calon Pilkada Serentak di Banten 4-6 September

Tahapan Pilkada serentak akan dimulai dalam hitungan hari. Pendaftaran akan dibuka tanggal 4 hingga 06 September 2020. Khusus di hari terakhir, pendaftaran ditutup pukul 24.00 Wib dini hari.

Seluruh pasangan calon (Paslon) wajib menjalani test PCR untuk mematikan bebas dari covid-19. Hasilnya kemudian diserahkan ke KPU kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan, Bapaslon wajib PCR secara mandiri. Sementara untuk pemeriksaan kesehatan Bapaslon, lokasinya di RS milik pemerintah yang ditunjuk KPU di masing-masing kabupaten kota (yang melaksanakan pilkada),” kata Komisioner KPU Banten, Eka Satialaksmana melalui pesan singkatnya, Senin (31/08/2020).

KPU kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada, kini tengah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk ikut serta selama proses pendaftaran dan tahapan pilkada. Ada empat daerah di Banten yang melaksanakan pilkada, yakni Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon.

Baca:

“KPU masih terus berkoordinasi terkait keterlibatan satgas covid-19 pemda di lokasi pendaftaran,” terangnya.

KPU berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pendaftaran Paslon Pilkada. Misalnya berkas dokumen harus dimasukkan ke dalam bungkus kedap air, kemudian disemprot oleh disinfektan sebelum diserahkan, larangan berkerumun, hingga tidak ada kontak fisik selama pendaftaran.

“Protokol kesehatan selama masa pendaftaran mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2020 dan Juknis nomor 394 tahun 2020. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik antara penerima dan pemberi dokumen. Ada tim medis atau satgas covid-19,” jelasnya.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkada serentak diharuskan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Protokol ini digunakan pada 270 daerah se-Indonesia yang menggelar Pilkada tahun 2020.

Demikian dikemukakan Ilham Saputra, Komisioner KPU Pusat dalam seminar “Mewujudkan Kualitas PILKADA Serentak Tahun 2020 di Era New Normal, Masalah dan Solusinya” yang diselenggarakan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara daring melalui aplikasi Zoom, streaming Youtube, dan luring di Gedung Balairung Jenderal Rudini Kampus IPDN Jatinangor, Selasa petang (23/6/2020).

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatkan, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di 270 daerah se-Indonesia. Yakni, 9 pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota di 37 kota.

“Pada tahun ini, terdapat dua provinsi yang seluruh daerah kabupaten/kotanya tidak melaksanakan pemilu tahun 2020, yakni Provinsi Aceh dan DKI Jakarta,” katanya.

Menurutnya, Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan dengan melanjutkan tahapan yang tertunda. Adapun pemungutan suara dijadwalkan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, sedangkan proses perhitungan dan rekapitulasi suara terhitung mulai tanggal 9-26 Desember 2020. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button