Hukum

Tolak Dieksekusi Kejaksaan, Pengacara Ngamuk di PN Serang

Pengacara yang menjadi pelaku penggelapan sertifikat tanah menolak dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang, dengan duduk di trotoar jalan depan gedung Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/3/2024).

Pengacara tersebut adalah Evi Silvi Yuniatul Hayati, dirinya menolak dieksekusi kejaksaan dan berteriak di depan umum bahwa dia telah dikriminalisasi dan menyebutkan BAP yang menunjukkan dirinya bersalah hanya rekayasa dari polisi.

“Di duga ada diskriminasi, dan yang lebih gila BAP itu adalah rekayasa dari pada polisi” ujar Evi Silvi.

Sebelumnya, Evi Silvi terjerat kasus penggelapan dan penipuan lima sertifikat hak milik (SHM) dan satu akta jual beli (AJB). Majelis hakim PN Serang sudah memvonis Evi selama 6 bulan penjara.

Namun, pada saat mobil tahanan milik Kejari Serang yang akan membawanya menuju rutan Pandeglang, Evi Silvi menolaknya dan lebih memilih duduk di trotoar jalan, akibatnya arus lalu lintas arah Pandeglang menuju Serang menjadi terganggu.

Silvi yang didampingi beberapa kuasa hukumnya, bernegosiasi dengan pihak kejaksaan, untuk melakukan sidang peninjauan kembali (pk).

Dalam gelar persidangan, Evi Silvi menunjukkan dihadapan majelis hakim beberapa berkas yang membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Selain itu, Evi Silvi menyebutkan secara berulang-ulang bahwa dirinya pengacara yang dilindungi hukum dan menunjukkan surat keputusan dewan kehormatan advokat.

Awalnya Evi Silvi mendapat wewenang menjadi kuasa hukum ahli waris yang bernama Lutfi dalam menyelesaikan perkara utang piutang antara Lutfi dengan Romli.

Setelah mendapatkan haknya menjadi kuasa hukum Evi Silvi berjanji akan membantu sang ahli waris, namun Evi Silvi memberikan syarat kepada Lutfi agar meminjamkan lima SHM dan satu AJB.

SHM dan AJB yang sudah dipinjamkan oleh ahli waris kepada Evi Silvi tak kunjung dikembalikan.

Menurut Evi Silvi SHM dan AJB tersebut sudah dikembalikan kepada ahli waris. Faktanya surat-surat itu dikuasai pelaku yang tiada lain Evi Silvi sendiri.

Adam Maulana / Editor : Abdul Hadi

Adam Maulana

SELENGKAPNYA
Back to top button