Hukum

Pemkot Serang dan PT KAI Sepakat Bongkar Bangunan Liar di Penancangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah bersepakat bahwa pembongkaran bangunan liar tetap dilakukan pada tanggal 28 Mei 2025 di tanah milik KAI mulai dari tugu jam Penancangan hingga Bungur Indah, Kota Serang.

Demikian dikemukakan Zeka Bachdi, Plt Kepala Disparpora Kota Serang usai rapat koordinasi di Setda Kota Serang, Selasa (27/5/2025) seperti yang dilansir web resmi Pemkot Serang.

“Bangunan liar yang dianggap oleh PT. KAI, dari tugu jam Penancangan sampai Bungur Indah,” ucapnya.

Zeka Bachdi memastikan bahwa meski pemilik bangunan itu memiliki surat menyurat terkait kerjasama lahan PT KAI, sudah dikonfirmasi bahwa administrasi itu sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjangan lagi oleh PT KAI.

“Sudah dikonfirmasi bahwa itu semua sudah habis masa berlakunya,” sambung Zeka hasil dari evaluasi sebelum aksi pembongkaran bangunan liar.

Lebih lanjut, Zeka Bachdi menuturkan para pemilik bangunan liar sudah diberikan surat pemberitahuan ke 3. “Jum’at kemarin surat pemberitahuan yang ke-3 dari PT. KAI, sebagian sudah melakukan pembongkaran sendiri,” ungkapnya.

“Dan sebagian sudah direlokasi ke pasar Kepandean dan pasar Lama,” imbuhnya.

Berdasarkan Zeka ada sekitar 150 bangunan yang dianggap melanggar, dan pembongkaran akan dilakukan sehari sisanya pembersihan. “Kurang lebih 150 dari ujung Penancangan sampai dengan Bungur Indah,” katanya.

“Untuk pembongkaran cukup 1hari yang, dan pembersihan butuh waktu 2/3 hari yang lama,” tambahnya.

Setelah dilakukannya pembongkaran, PT. KAI mempersilahkan kepada Pemkot Serang untuk dipergunakan.

“Yah mungkin akan dibuat RTH (Ruang Terbuka Hijau) untuk mengurangi kekumuhan. Tapi setelah dibongkar, InsyaAllah jalan yang semerawut jadi lebih lancar,” tandasnya.

Katanya, langkah pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban kawasan sepanjang jalur kereta api yang selama ini dinilai rawan menimbulkan berbagai permasalahan, seperti gangguan keamanan, ketertiban, dan potensi risiko kecelakaan.

Kawasan rel kereta yang dipenuhi bangunan liar tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan operasional kereta api.

PT KAI selaku pengelola jalur kereta api berkepentingan menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan kereta sehingga pembongkaran bangunan liar dianggap sebagai solusi utama untuk memulihkan kondisi yang kondusif. (IN Royadi)

Iman NR

Back to top button