Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba di SPBU Pelamunan

Diduga sedang menunggu konsumen, pengedar narkoba berinisial HE, 37 tahun diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan depan SPBU Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dari dalam saku pria warga Desa Juhut, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang ditemukan 8 paket serbuk kristal yang diduga sabu. Petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Tersangka HE diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 01.00 di depan SPBU yang diduga sedang menunggu konsumen,” terang Kastresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Rabu (23/4/2025).
Bondan menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Atas informasi itu, tim satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat, tim satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka yang saat diamankan sedang berada di depan SPBU,” kata Bondan.
Lebih lanjut dikatakan, saat diamankan tersangka HE tidak melakukan perlawanan. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana serta handphone.
“Tersangka HE berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Bondan, tersangka mengaku barang bukti sabu yang diamankan miliknya yang didapat dari daerah Jakarta Barat. Namun tersangka tidak mengetahui identitasnya karena transaksi dan pengambilan sabu dilakukan tidak secara langsung.
“Tersangka HE tidak mengetahui secara jelas identitas dari si penjual sabu karena transaksi tidak dilakukan secara langsung. Bisnis haram ini diakui tersangka baru berjalan satu bulan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Bondan.
Atas perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
Sebelumnya, sulit mendapat pekerjaan di tanah rantau, AS alias Ruslan, 28 tahun, warga Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan nekad jualan sabu (Baca: Sulit Dapat Kerjaan, Warga Desa Bantan Jualan Sabu di Serang).
Namun baru sebulan melakukan bisnis haram, pria pengangguran warga Desa Bantan ini diringkus personil Satresnarkoba Polres Serang. Tersangka Ruslan diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Kedingding, Desa Kedingding, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Tersangka AS alias Ruslan diamankan di dalam rumah kontrakannya pada Kamis 10 April kemarin sekitar pukul 13.00,” terang Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu (13/4/2025). (Yono)