Hukum

Tak Memberi Rokok, Dikeroyok Preman Kampung di Kragilan

Gegara tak memberi rokok lantaran habis, SU (21) warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, babak belur dikeroyok preman kampung.

Korban berstatus mahasiswa itu dikeroyok saat nongkrong di warung tuak yang berlokasi di Kampung Panggang Kirin, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.

Kasus pengeroyokan mahasiswa oleh preman yang sering malak atau minta secara paksa itu terjadi pada Januari 2023. Meski begitu, dua preman yang buron selama sekitar 3 bulan itu baru diamankan polisi pada Kamis 6 April 2023 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengatakan kedua preman kampung berinisial AK (27) dan NU (21) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap karena dugaan pengeroyokan.

“Iya dugaan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan secara bersama-sama – red),” katanya, Jumat (7/4/2023).

Mirza menjelaskan kedua preman kampung itu ditangkap Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, saat tengah nongkrong di sekitar tempat tinggalnya.

“Kami tangkap saat nongkrong di gardu yang berlokasi di Kampung Begoang, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal,” jelasnya.

Mirza menambahkan preman kampung itu telah menganiaya mahasiswa, hanya gara-gara rokok.

“Modusnya meminta rokok. Awalnya AK dan temannya meminta rokok dan korban memberi tahu bahwa rokok miliknya sudah habis, setelah itu korban langsung dipukuli,” tambahnya.

Mirza menerangkan korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh. Korban juga diinjak berkali-kali oleh AK dan kawan-kawannya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten,” terangnya. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button