Hukum

Pemprov Banten Tanggapi IAPS Ombudsman, Pelantikan Sesuai Tahapan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menanggapi IAPS Ombdusman RI Perwakilan Banten dan menyatakan, pelantikan dan pengukuhan pejabat serta pengawas sebanyak 478 orang telah melalui tahapan hingga mendapat rekomendasi teknis surat perintah kerja (SPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Demikian siaran pers dari Biro Adpim Pemprov Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (11/5/2023), menanggapi berita berjudul Pelantikan 478 Pejabat Banten Maladministrasi, Ombdusman Akan Periksa Pj Gubenur.

Disebut, Ombdudman RI Perwakilan Banten akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi atas pengangkatan dan pengukuhan 478 pejabat Banten eselon 3 dan 4.

Pengukuhan dan pengangkatan pejabat Pemprov Banten itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2 /Kep1625-BKD /2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

SK itu bertanggal 17 April 2023. Sedangkan pelantikannya dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, sebagain secara langsung di Pendopo KP3B dan sebagian dilakukan daring pada Rabu, 3 Mei 2023.

Dalam rilis Biro Adpim Banten disebutkan, Pj Gubernur Banten mengunjungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jl TB Suwandi No 7, Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang, Rabu (10/5/2023).

Rabu itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi melakukan jumpa pers untuk menyampaikan dimulainya investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) atas dugaan maladministrasi pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat.

Kepada wartawan yang mencegatnya, Pj Gubernur Banten beralasan bahwa kedatangannya hanya kunjungan balasan karena Ombudsman RI Perwakilan Banten pernah mmendatanginya.

Dalam siaran pers Biro Adpim Banten disebutkan, pihaknya menghormati terkait otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Permprov Banten akan mematuhi saran dan proses administrasi terkait peraturan dan perundang-undangan.

Pemprov Banten juga akan menunggu arahan lebih lanjut dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, dan apabila dibutuhkan keterangan dan dokumen pihaknya akan memenuhi hal tersebut.

Siaran pers itu menyebutkan, hingga saat ini belum mendapatkan laporan terkait adanya layanan masyarakat yang terganggu, bahkan kinerja pembangunan dan lainnya terus berjalan setelah pelantikan dan pengukuhan jabatan administrator dan pengawas beberapa waktu lalu.

Katanya, ASN diberikan ruang berkiprah untuk berpengalaman di bidang lainnya, selanjutnya sistem promosi dan rotasi jabatan itu telah merit sistem. Jadi perlu atau memungkinkan dia untuk mengaktualisasi dirinya sesuai kompetensi.

Kompetensi tersebut dapat dimiliki mulai dari pendidikan, pengalaman dan minat dari orang itu sendiri. Bila memiliki salah satu itu dapat menjadi modal dasar mendapatkan job desk dalam jabatan. (INR)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button