HeadlinePemerintahan

Pelantikan 478 Pejabat Banten Maladministrasi, Ombdusman Akan Periksa Pj Gubenur

Ombdudman RI Perwakilan Banten akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi atas pengangkatan dan pengukuhan 478 pejabat Banten eselon 3 dan 4.

Pengukuhan dan pengangkatan pejabat Pemprov Banten itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 821.2 /Kep1625-BKD /2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

SK itu bertanggal 17 April 2023. Sedangkan pelantikannya dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar sebagain secara langsung di Pendopo KP3B dan sebagian dilakukan daring pada Rabu, 3 Mei 2023.

Demikian dibenarkan Fadli Afriadi, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten kepada wartawan dalam jumpa pers di kantornya di Kota Serang, Rabu (10/5/2023).

Menjawab pertanyaan wartawan, Fadli Afriadi membenarkan akan memanggil Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk dimintai keterangan dugaan maladministrasi.

Setika ditanya, apakah Mendagri Tito Karnavian akan juga turut diperiksa. “Iya, jika diperlukan sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti,” kata Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten.

Ombudsman mencermati di antaranya terdapat sekitar 53,8 persen dari perpindahan pejabat Iintas struktural, baik yang bersifat mutasi, promosi, maupun demosi.

“Dari seluruh perpindahan tersebut, 27 persen di antaranya ke bidang yang tidak liiner dengan latar belakang pegawai,” katanya.

Katanya, Ombudsman bisa melakukan pemeriksaan terhadap dugaan malaministrasi itu tanpa harus menunggu pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan untuk memastikan hak-hak masyarakat dilindungi dan dihormati.

Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang , termasuk kelalaian atau pengabaian hukum yang menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi masyarakat atau orang perseorangan.

Dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, Ombudsman dapat menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan, serta memperkuat fungsi pengawasan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

“Hal ini dapat dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggara pelayanan publik telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” ucapnya, Rabu (10/5/2023).

“Kompetensi sendiri bisa berasal dari latar belakang pendidikan, pelatihan yang dilalui, pengalaman kerja, hingga kecenderungan pegawal yang bersangkutan. Selain Itu juga mempertimbangkan kualifikasi, syarat Jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan,” lanjutnya.

Hal itu diatur dalam UU ASN beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya. Hal demikian tentu sudah dipahami oleh PPK maupun Pejabat yang Berwenang (PyB) di bidang kepegawaian dan sudah seharusnya dijadikan dasar dalam penempatan pegawai/personal.

Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Masyarakat tidak memperoleh layanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivasi pada pegawai.

Di sisi lain, dengan adanya pemeriksaan dan hasilnya nanti dapat menjadi legitimasi jika pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dalam kesempatan yang baik ini juga Ombudsman ingin menyampaikan, dengan publikasi IAPS mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Banten ini, diharapkan dapat menjadi bagian dari akuntabilitas Ombudsman.

Publik dapat bersama-sama mengawal proses, memastikan imparsialitas Ombudsman berjalan, dan mendorong perbaikan yang menjadi harapan semua pihak, khususnya mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di Provinsi Banten tercinta. (Aden Hasanudin / Ucu Nur Arif Jauhar)

Editor Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button