HeadlinePemerintahan

Uang Iuran “Wajib” PNS Untuk Sembako HUT Banten Mengalir Ke BUMD

Uang iuran “wajib” dari PNS di Lingkungan Pemprov Banten untuk pengadaan sembako HUT Banten Ke-21 akhirnya mengalir ke PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), BUMD Pemprov Banten. Rencananya, sembako itu akan dibagikan ke masyarakat.

Aliran uang itu terlihat dari pesanan paket sembako dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Banten ke PT ABM. Setidaknya, hingga Minggu (26/9/2021), telah dipesan 8.000 paket yang nilainya Rp100.000 per paket. Berarti total nilai uangya sekitar Rp800 juta.

Dirut PT ABM, Saeful Wijaya membenarkan pemesanan 8.000 paket sembako tersebut. “Benar,” katanya melalui pesan Whatsapp kepada MediaBanten.Com, tanpa merinci keterangan lebih lanjut. Termasuk soal isi paket sembako itu terdiri dari apa saja.

Sedangkan Deni Hermawan, Asda III Pemprov Banten yang menjadi Ketua Palaksana HUT Banten ke-21 juga membenarkan adanya pemesanan paket sembako ke BUMD Pemprov Banten. “Tapi yang pesan masing-masing OPD, bukan Panitia Pelaksana,” katanya.

Pemesanan paket sembako ke PT ABM, BUMD milik Pemprov Banten disoroti Moch Ojat Sudrajat, Ketua Perhimbunan Bidik Nusantara yang mencurgai transaksi itu sebagai sarat kepentingan.

“Bagaimana tidak sarat kepentingan. Kan Komisaris Utama PT ABM itu Mukhtarom yang juga Plt Sekda Banten saat ini. Benang merahnya jelas, kenapa pesan ke BUMD yang menurut laporan keuangannya rugi tahun 2020. Informasinya juga yang mengimbau iuran sembako ke PNS itu Pak Mukhtarom,” ujar Ojat.

Sebelumnya, Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Provinsi Banten dikejutkan “kewajiban” menyumbangkan paket sembako HUT Banten yang akan dibagikan tepat 4 Oktober 2021 yang merupakan Hari Ulang Tahun Banten ke-21. Total uang paket sembako itu bisa mencapai Rp1,484 miliar, jika iuran terkumpul semua dari PNS (Baca: Wow, PNS “Wajib” Iuran Sembako HUT Banten Bisa Capai Rp1,48 M) .

Ini merupakan hasil hitungan dari “kewajiban” iuran paket sembako yang nilainya Rp100.000 per paket. Namun setiap PNS memiliki limit minimal yang harus disumbangkan.

Eselon 2 diberi batas minimal 15 paket atau Rp1,5 juta, eselon 3 sebanyak 10 paket atau Rp1 juta, eselon 4 sjumlah 5 paket atau Rp500.000 dan non eselon atau staf sebanyak 1 paket atau Rp100.000.

Jumlah PNS di Provinsi Banten 9.644 orang, termasuk para guru. Jumlah itu dirinci untuk eselon 2 berjumlah 40 orang, eselon 3 sebanyak 229 orang, eselon 4 sejumlah 646 orang dan staf atau non eselon 8.729 orang. Untuk eselon 1, Pemprov Banten tidak memiliki eselon 1 atau Sekda Banten karena Sekdanya mengundurkan diri.

Berdasarkan data PNS dan “kewajiban” minimal iuran sembako, maka jumlah iuran bisa mencapai Rp1,484 miliar dengan perincian eselon 2 Rp60 juta, eselon 3 Rp229 juta, eselon 4 Rp323 juta dan non eselon atau staf Rp827,9 juta.

Padahal gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) PNS di Provinsi Banten sudah ada beban sumbangan untuk pembangunan Masjid Citorek di Negeri Atas Awan, Kabupaten Lebak. Besarannya Rp1,5 juta untuk eselon 2, Rp1 juta untuk eselon 3, Rp500.000 untuk eselon 4 dan non eselon atau staf Rp100.000 per orang per bulan.

Sumbangan paket sembako itu dikumpulkan berupa uang dari para PNS, tidak dipotong langsung dari pembayaran Tukin atau gaji. Uang itu dikumpulkan di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Masing-masing OPD akan membelanjakan uang untuk membeli sembako. (Reporter / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button