Pemerintahan

Diselidiki, Beredarnya Surat Satpol PP Kota Serang Minta THR Ke Swasta

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengaku sedang menyelidiki kasus beredarnya surat permohonan tunjangan hari raya (THR) berkop surat instansinya ke perusahaan swasa.

Surat tertanggal 18 April 2022 itu juga dilengkapi dengan stempel dan tanda tangan yang diduga salah satu nama pejabat Satpol PP Kota Serang itu beredar dan viral di media sosial.

Kasatpol PP Kota Serang, Ramdani tidak memberikan jawaban secara tegas apakah surat itu palsu atau asli.

“Pada intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yg sudah merasa menerima surat tersebut untuk diabaikan saja, tidak usah di tanggapi surat tersebut,” kata Kusna Ramdani, Kamis (21/4/2022).

Saat ini, sambungnya, pihaknya tengah mendalami atas kejadian yang membuat viral tersebut.

“Kami dari Satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan. Saya tegaskan Institusi kami Satpol PP tidak melakukan hal seperti itu,” katanya.

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak mengizinkan kepada seluruh pegawainya untuk meminta THR ke pihak swasta.

Pemkot Serang tidak mengizinkan meminta-minta seperti itu, baik aparat Satpol PP, Camat, Kadis, siapaun tidak boleh minta-minta THR,” katanya.

Menurutnya, jika dilanggar akan ada sanksi. “Kalau dilanggar nanti ada aturannya,” ujarnya.

Walikota Serang memastikan bahwa pegawai honorer di Pemkot Serang diberi THR, sehingga tidak perlu lagi meminta kepada pihak swasta.

“Honorer ada honornya ada THRnya. Wong perusahaan swatsa aja ada,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button