Hukum

Satpol PP Kota Tangerang Sita Miras dari Pedagang Jamu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar razia untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2005 tetang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Razia tetap digelar dengan menerapkan protokol pencegahan dan penyebaran Covid 19.

Dalam razia yang dikuti oleh 14 personel Satpol PP Kota Tangerang, sebanyak 76 botol berisikan minuman keras berbagai merek yang dijual oleh pedagang jamu disita Satpol PP Kota Tangerang. Puluhan miras tersebut di dapat dari empat toko jamu di wilayahnya yakni Kecamatan Pinang, Batu Ceper dan Pinang.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli mengatakan, dimasa pandemi covid-19 ini, Satpol PP tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak perda.

“Awalnya kita melakukan pemantauan terhadap beberapa pedagang jamu. Dan, hasilnya ada 4 pedagang yang juga menjajakan atau menyediakan minum keras,” ungkap Ghufron, Rabu, 9 September 2020.

Baca:

Ghufron menambahkan, pedagang jamu yang terjaring razia berada di wilayah Kecamatan Pinang, Kecamatan Cipondoh, dan Kecamatan Batu Ceper.

“Saat melakukan razia, minuman keras tersebut kami sita disertai surat keterangan penyitaan barang bukti yang nantinya para penjual dikenakan sidang tipiring,” tuturnya.

Karena itu pihaknya mengimbau kepada para pedagang untuk tidak lagi menjual minuman keras. Dan, mengajak masyarakat untuk berperan aktif untuk membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam memberantas peredaran minuman keras.

Dalam menjalankan razia, diakui Ghufron, pihaknya juga mematuhi protokol kesehatan covid-19 sesuai instruksi Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button