HeadlinePemerintahan

Demo KMS 30: Birokrasi Pj Gubernur Banten Bobrok, ASN Bingung

Komunitas Mahasiswa Soedirman (KM) 30 menilai Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten membuat amburadul birokrasi, menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Demikian rilis KMS 30 yang diterima MediaBanten.Com usai berdemo di depan Gedung DPRD Provinsi Banten di Curug, Kota Serang, Selasa (21/3/2023).

Demo yang dikuti sejumlah mahasiswa itu memblokir pintu masuk ke gedung DPRD, melakukan operasi dan sejumlah aksi lainnya.

Menurut rilis itu, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur seharusnya berpegang teguh pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) transisi yang sudah disiapkan dan ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Namun apa yang dilakukan Al Muktabar ternyata berdasarkan pada kehendak dirinya semata. Sejumlah persoalan justru semakin amburadul di bawah kepemimpinannya. Salah satunya adalah persoalan Reformasi Birokrasi,” tulis dalam rilis tersebut.

Salah satu kebijakan yang membuat ketidakpastian dan amburadulnya tata kelola pemerintahan adalah munculnya jabatan pelaksana tugas (Plt) setelah mengosongkan jabatan definitif akibat penerapan 5 peraturan gubernur nomor berurutan 45, 46, 47, 48 dan 49.

Padahal Pergub itu tidak memiliki landasan yang tepat, bahkan mengacu pada Perda SOTK yang lama, meski isi kotak organisasi perangkat daerah (OPD) diubah dengan nomenklatur baru.

“Dengan arogan, Pj mem-Plt-kan semua pejabat mulai dari eselon II hingga eselon III tanpa mempertimbangkan implikasi hukumnya. Yang semula definitif, mendadak jadi Plt. Lalu Orang yang menajdi Plt itu jabatan definitifnya apa. Masak Plt eselon II, enggak punya jabatan definitifnya,” tulisnya.

Lebih parahnya lagi, dengan dalih efisiensi, di saat APBD 2023 sudah ditetapkan, Pj Gubernur justru mengajukan rancanan peraturan daerah (Raperda) tentang SOTK yang berisi merampingan atau penggabungan dan penghapusan OPD.

Jika disahkan, maka bisa dipastikan semua nomenklatur harus diubah mengikuti SOTK baru yang berimplikasi tidak bisa dijalankannya apa yang termuat dalam APBD. Diyakini akan mengalami stagnasi. Jika dipaksakan, maka berakibat hukum pada orang yang menjalankannya.

Jika dipaksakan tanpa mengubah nomenklatur atau menggeser pos anggaran sesuai SOTK, dipastikan muncul kerugian negara akibat tidak sesuainya APBD dengan perda tersebut.

Selain itu, KMS 30 menagih komitmen anti korupsi yang sering diucapkan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur. “Komitmen itu merupakan utang kepada masyarakat, harus dibuktikan dengan tindakan, jangan hanya ilusi belaka,” tulisnya.

Karena itu, KMS 30 dalam demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPRD Banten menyampaikan sikap bahwa birokrasi di bawah Pj Gubernur Banten yang sekarang telah amburadul dan bobrok.

KMS 30 mendesak agar DPRD Banten untuk membuktikan pernyataaannya yang akan menggunakan hak interpelasi terhadap Pj Gubernur Banten dengan cara mengirimkan surat kepada Presiden RI untuk menjadi bahan evaluasi agar mengganti Pj yang sekarang. (Rilis KMS30 / Ucu Nur Arif Jauhar)

Editor Iman NR

Ucu Nur Arif Jauhar

SELENGKAPNYA
Back to top button