Hukum

Demi Nafkahi Keluarga, Warga Trondol Nekat Jual Obat Terlarang

Demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, Hayizar, warga Trondol, Kota Serang menjadi penjual obat terlarang sejak tahun 2019. Kini dia duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan ancaman hukuman lebih lima tahun.

Jenis obat terlarang yang dijualnya adalah Tramadol yang merupakan obat meredakan rasa nyeri. Obat itu termasuk golongan G atau berbahaya yang harus menggunakan resep dokter untuk memakainya.

Hayizar adalah warga Trondol, Kota Serang tidak punya pekerjaan yang pasti atau serabutan. Namun dia mempunyai keluarga, seorang istri yang harus diberi nafkah.

Dalam sidang di PN Serang, Rabu (27/12/2023), terdakwa Heyizar mengaku mendapatkan keuntungan Rp10.000 per lempeng Tramadol.

Obat golongan daftar G itu diberli dari seseorang di Tangerang dengan harga Rp1.100.000 untuk 500 butir atau Rp30.000 per lempeng. Kemudian, dia menjual obat tersebut Rp40.000 per lempeng.

Alfi, polisi dari Polda Banten yang menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan, terdakwa mengedarkan dan menjual obat Tramadol itu sejak 2019 atau lima tahun lamanya. Terdakwa sempat berhenti menjual obat terlarang selama 4 bulan, namun pada awal 2023, terdakwa kembali mengedarkan obat tersebut.

“Menurut pengakuannya terdakwa mengedarkan sejak tahun 2019 melainkan sudah berjalan selama 5 tahun, sebelumnya terdakwa diketahui sempat vakum selama 4 bulan tahun 2022dan kembali beroperasi lagi pada 2023 awal,” kata Alfi, saksi anggota kepolisian.

Alfi juga mengungkapkan, polisi berhasil menangkap terdakwa setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di Trondol yang sering melihat terdakwa bertransaksi.

Sebelum penangkapan terdakwa, pihak kepolisian sudah mengamankan ciri-ciri dan identitas terdakwa dari hasil investigasi yang dilakukan.

Saat penangkapan pada Jumat, 27 Juli 2023, Satres Narkoba Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti 200 butir tramadol, uang sebesar Rp 250.000 dan satu buah handphone yang biasa digunakan terdakwa untuk menghubungi pembeli saat akan bertransaksi.

Hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polda Banten, dalam kesehariannya terdakwa Hayizar tidak bekerja atau tidak ada hubungannya dengan perusahaan yang bergerak dalam bidang farmasi.

Tindakan yang dilakukan terdakwa terjerat hukum dengan sengaja memproduksi, menegedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu, tidak memiliki izin edar. Sebagaimana di maksud dalam pasal 435 sub pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Tanpa didampingi penasehat hukum pada saat persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Serang terdakwa Hayizar hanya ditemani oleh istrinya. (Adam Maulana)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button