Hukum

Pemohon SKCK di Polres Metro Kota Tangerang Wajib Punya Surat Vaksin

Polres Metro Kota Tangerang mewajibkan warga menunjukan sertifikat vaksin covid19 bagi yang ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kebijakan ini bertujuan mempercepat terciptanya herd immunity dan dalam upaya pencapaian target nasion 2 juta vaksinasi per hari.

“Kita (Polres Metro Tangerang Kota) sudah menerapkan itu pada Jumat (30 Juli 2021). Daftarnya harus lewat online dengan mencantumkan sertifikat vaksin,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim, Senin (2/8/2021).

Rachim menjelaskan, pendaftaran SKCK itu bisa dilakukan melalui situs https://skck.polri.go.id/. Para pemohon SKCK harus mengunggah surat vaksin yang dimilikinya.

Meski demikian, pihaknya tetap memfasilitasi bagi pemohon yang tidak memiliki surat vaksin dengan alasan tidak dapat di vaksin karena unsur kesehatan.

“Bagi pemohon yang kebetulan belum memiliki sertifikat vaksin karena komorbid, tetap dipersilahkan membuat SKCK dengan membawa surat keterangan dari dokter,” ujarnya.

Dia menjelaskan, persyaratan tersebut tidak hanya berlaku di tingkatan Polres, namun juga di Polsek yang ada di Kota Tangerang.

“Di polsek juga wajib membawa surat vaksinasi sebagai salah satu persyaratan yang wajib dibawa pemohon,” pungkasnya.

Di bawah adalah urutan atau alur saat akan membuat SKCK online:

1. Akses Laman Resmi Polri

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan cara mengakses laman resmi polri melalui website https://skck.polri.go.id. Pada bagian kanan atas akan ada kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran, klik kolom tersebut.

2. Isi Formulir Pendaftaran

Langkah selanjutnya yang harus adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi seperti

-Jenis keperluan

-Satwil

-Identitas pribadi

-Informasi keluarga

-Riwayat Pendidikan

-Perkara pidana

-Ciri fisik

-Keterangan Lainnya

-Unggah foto

-Lampirkan Rumus Sidik Jari

Perlu diperhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa mengajukan pembuatan surat keterangan itu, kolom ini juga bisa diisi untuk menentukan tempat SKCK akan dibuat (Polri, Polda atau Polres).

3. Lakukan Pembayaran

Setelah anda selesai mengisi formulir, akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan surat keterangan iru. Anda bisa membayarkan uang tersebut melalui bank BRI maupun secara tunai melalui loket pembayaran yang tersedia di kantor polisi.

Setelah selesai melakukan pembayaran, pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran

4. Ambil SKCK

Langkah terakhir adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK. Jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas.

(Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button