Polres Serang Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Polres Serang Kota menangkap M yang berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif di Cipocok, Kota Serang karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan, pelaku pencabulan tersebut berinisial M dan berprofesi sebagai ahli pengobatan alternatif.
“Kejadian terjadi pada Jumat (12/11/2021), dan pada saat kejadian ada yang melihat langsung dan langsung melaporkan ke kami,” ucap AKBP Maruli saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021).
Lanjut Maruli, jumlah korban saat ada 2 orang, tetapi pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Jadi pelaku pencabulan anak dan korban rumahnya tidak jauh karena satu daerah dan saling mengenal,” katanya.
Kronologis kejadian, jelasnya, pelaku memanggil kedua korban dan membawanya ke tempat pengobatan alternatif, kemudian dicabuli.
“Pelaku dikenakan pasal 82 UU perlindungan anak dan diancam ditahan selama 15 tahun,” katanya.
Maruli mengungkapkan, dengan banyaknya kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Serang Kota. Maka termasuk wilayah yang rawan kekerasan seksual anak.
“Kota Serang cukup rentan. Mari kita jaga keluarga jangan sampai berteman dengan orang yang tidak dikenal,” katanya.
Sebelummya, Mawar, bocah berusia 9 tahun yang sedang bermain dengan temannya, Jumat (5/11/2021), sekitar pukul 13.00 wib, ditarik oleh kakek R (55), dibawa ke gubuk kosong dan diperkosa (Baca: Bejat, Bocah 9 Tahun Diperkosa Kakek 55 Tahun di Gubuk Kosong).
Teman-temannya tak berani menolong, karena takut dengan pelaku R.
“Polres Serang Kota menangkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa, terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).
Usai diperkosa, Mawar diancam pelaku untuk tidak bercerita ke siapapun, termasuk orangtuanya.
Sebelum pulang, Mawar diberi uang Rp10 ribu, dengan harapan menuruti ancaman pelaku.
“Korban pulang dan bercerita ke orangtuanya. Kemudian melapor ke Polres Serang Kota,” terangnya.
Tak lama, polisi datang dan menangkap pelaku. Kini, kakek berusia 55 tahun itu sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)