Hukum

Sadis, Anak Bunuh Ayah Kandung di Kabupaten Tangerang

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang anak di Kampung Kedaung Rajeg, Desa Kedaung Barat, Keceamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, karena kasus pembunuhan ayah kandungnya sendiri diduga pengaruh kejiwaan.

Meskipun sempat melarikan diri hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam konferensi pers di Kabupaten Tangerang, Kapolsek Sepatan AKP Sriyono menyampaikan korban bernama Mustari berusia 60 tahun dibunuh anak kandungnya yang bernama Yanto pada (16/5), dini hari pukul 04.30 pagi WIB.

“Jadi ini kejadiannya pagi hari Kamis tanggal 16 Mei 2023,” katanya.

Sementara itu, Siti Rohani selaku ibu kandung dari pelaku mengetahui kejadian naas ini saat menginap di ruamh anaknya yang berada di depan rumah korban, dan dirinya langsung melaporkan peristiwa keji ini ke Polsek setempat.

“Ketika korban sudah dalam keadaan luka – luka dibagian kepalanya dengan mengeluarkan banyak darah di kasur. Selanjutnya korban ini teriak meminta bantuan anaknya yang berada di depan rumah,” tuturnya, dilansir dari Antara.

Selain itu, Kapolsek pun mengatakan dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Parkara (TKP), korban tewas akibat alami luka robek di bagian kepala sebelah kanan akibat terkena benda tumpul.

Menurut keterangan saksi, kata Kapolsek, korban meninggal dunia karena dipukul oleh batu konblok anaknya diduga mengalami gangguan kejiwaan,” katanya.

Pada kasus pembunuhan, kata Kapolsek, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu batu konblok, kasus, dan seprai warna hijau.

Sedangkan, tersangka sendiri sudah diamankan untuk menyelidiki lebih dalam atas kejadian yang menipa korban.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button