Hukum

Bejat, Bocah 9 Tahun Diperkosa Kakek 55 Tahun di Gubuk Kosong

Mawar, bocah berusia 9 tahun yang sedang bermain dengan temannya, Jumat (5/11/2021), sekitar pukul 13.00 wib, ditarik oleh kakek R (55), dibawa ke gubuk kosong dan diperkosa.

Teman-temannya tak berani menolong, karena takut dengan pelaku R.

“Polres Serang Kota menangkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa, terhadap anak dibawah umur,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan singkatnya, Sabtu (13/11/2021).

Usai diperkosa, Mawar diancam pelaku untuk tidak bercerita ke siapapun, termasuk orangtuanya.

Sebelum pulang, Mawar diberi uang Rp10 ribu, dengan harapan menuruti ancaman pelaku.

“Korban pulang dan bercerita ke orangtuanya. Kemudian melapor ke Polres Serang Kota,” terangnya.

Tak lama, polisi datang dan menangkap pelaku. Kini, kakek berusia 55 tahun itu sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Orangtua korban tidak terima, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota,” jelasnya.

kekerasan seksual bukan pertama terjadi. Sebelumnya, Melati bukan nama sebenarnya, berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa atau kekerasan seksual tiga remaja di Kabupaten Serang, Banten pada Rabu, 03 November 2021, sekitar pukul 23.00 wib.

“Ketiga pelaku diamankan oleh warga Kecamatan Ciomas, kemudian dijemput dan dibawa oleh anggota Satreskrim Polres Serang Kota, pada Jumat 5 November 2021,” ujar Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea di Mapolres, Senin (8/11/2021).

(Reporter: Yandhi Deslatma / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button