Edukasi

Tenaga Pendidik Banten Belum Terima Tunjangan Tambahan, BPKAD: Kena Efisiensi

Tenaga pendidik SMAN, SMKN dan Sekolah Kebutuhan Khusus Negeri (SKh) sejak Januari hingga akhir April 2025 belum menerima tunjangan tambahan atau Tuta. Demikian diungkap salah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang namanya minta dirahasiakan, Senin (28/4/2025).

“Saya belum paham penyebabnya. Padahal ini (tunjangan tambahan – red) sudah diatur dalam Peraturan Gubernur No 41 tahun 2021. Namun sejak Januari tahun 2025 hingga kini masih belum dibayarkan,” keluhnya.

Menurut guru tersebut, tunjangan tambahan yang dimaksud sebagaimana pada rincian poin ke-2 Pergub tersebut, seperti wakil kepala sekolah, wali kelas , kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala program studi, instruktur pelatih ekstra kurikuler baik internal maupun eksternal, sejauh ini belum ada kejelasan.

“Jujur kami sangat berharap ini segera bisa dibayarkan mengingat akan kebutuhan. Apalagi bagi sekolah yang menggunakan tenaga ekstra kurikuler dari eksternal sekolah belum bisa memberikan jawaban pasti,” katanya.

Dia berharap kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera memberikan penjelasan, apakah tunjangan ini masih dalam pengusulan atau bagaimana.

Sementara perihal tunjangan tambahan (Tuta) yang dikeluhkan tersebut, Kepala Badan pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, anggaran tersebut merupakan yang termasuk mengalami penyesuaian dan penundaan sebagaimana Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Tunjangan tambahan bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ASN dan Non ASN yang diberikan tugas tambahan antara lain sebagai Wali Kelas, Kepala BK/BP/Guru BK/Pengelola Perpustakaan dan Pembina Ekstra Kulikuler merupakan salah satu yang tedampak dinamika efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Penyesuaian tunjangan tambahan dimaksud didasarkan atas beberapa pertimbangan antara lain, selain gaji dan tunjangan yang melekat, Tenaga Pendidik juga mendapatkan tunjangan lain sesuai ketentuan antara lain Tambahan Penghasilan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk yang telah memenuhi sertifikat pendidik, Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk yang telah memenuhi sertifikasi, dan Tunjangan Khusus Guru yang diberikan sebagai kompensasi atas penugasan di daerah khusus,” katanya.

Lanjut Rina, penyesuaian dan efisiensi termasuk salah satunya atas tunjangan tambahan dimaksudkan sebagai rangkaian tahapan terhadap penataan penghasilan bagi ASN dan Non ASN menuju konsep single salary.

ASN dan Non ASN akan mendapatkan penghasilan berdasarkan formulasi yang telah memperhitungkan beban kerja, kondisi kerja, Lokasi kerja dan sebagainya.

“Perlu dipahami Bersama bahwa penyesuaian dan efisiensi belanja bersifat mengalihkan belanja pendukung, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan yang tidak diperlukan, dengan mengalihkannya, di antaranya untuk keperluan pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat dan kegiatan yang lebih produktif untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.

Saat ditanya bagi tenaga ekstra kurikuler eksternal atau pelatih dari luar dalam hal ini profesional yang digunakan sekolah, kepala BPKAD provinsi Banten, Rina, memastikan akan tetap membayarkannya. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button