Politik

DPRD: Baliho Sekda Cabup Tangerang Timbulkan Multitafsir ASN

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud mengatakan, baliho Moch Maesyal Rasyid, Sekertaris Daerah (Sekda) sebagai Calon Bupati (Cabup) Tangerang menimbulkan kontroversi dan multitafsir soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah masyarakat.

Sebab, Sekda sebagai Panglima ASN merupakan kedudukan yang strategis dan cenderung akan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan instrumen negara untuk memenangkan pencalonan dirinya. Sehingga menciptakan situasi rentan yang penuh dengan konflik kepentingan.

“Soal dugaan pelanggarannya, masih dalam telaah. Tapi soal etik, ini menghawatirkan terjadinya konflik kepentingan. Karena beliau, Pak Sekda ini kan masih ASN aktif,” ujar Amud di ruang kerjanya, Komisi I DPRD yang membidangi urusan pemerintahan, Kamis (14/03/2024).

Demikian hal itu disampaikan Amud, merespon aksi unjuk rasa Mahasiswa di depan Gedung DPRD, yang menuntut Moch Maesyal Rasyid atau kerap disapa Rudy Maesyal untuk dicopot dari jabatannya sebagai Sekda usai balihonya beredar di setiap sudut gang jalan desa/kelurahan se-Kabupaten Tangerang.

“Demo menuntut pencopotan Sekda ini sebagai bagian daripada bentuk pengawasan oleh masyarakat. Kami (DPRD) mengapresiasi hal itu, dan Pemkab Tangerang jangan pernah mengabaikan tuntutan mereka. Pemkab harus segera klarifikasi (jawab),” ujarnya.

Menurut Amud, seluruh pihak berhak untuk maju dan mempromosikan diri dengan memasang baliho atau alat peraga kampanye lainnya dalam kontestasi Pilbup Tangerang yang rencananya akan berlangsung November mendatang. Akan tetapi sebagai ASN, terdapat ketentuan khusus yang mengharuskan untuk terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kalo balihonya partai atau lainnya, boleh saja dipasang hampir penuh se-kabupaten pun boleh dan tinggal menyesuaikan dengan aturan pemasangannya. Tapi yang menjadi masalah ini kan, baliho yang dipasang statusnya masih birokrat aktif,” terangnya.

Hal senada diungkap Ketua Fraksi Gerindra, Jayusman menuturkan, bahwa demonstasi Mahasiswa ini sebagai bentuk peringatatan dan pengawasan terhadap berjalannya proses pemerintahan oleh pemangku kekuasaan atas penerapan suatu kebijakan yang tengah dijalankan.

“Siapa saja berhak mencalonkan diri maju jadi Bupati atau Wakilnya. Tapi untuk birokrat ini kan punya rambu-rambu tersendiri, gak bisa sebebas kaya kita kader (politisi) partai,” ungkapnya.

Mahasiswa Tuntut Pencopotan Sekda

Rudy Maeysal
Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Rudy Maesyal Dicopot dari Sekda Kabuapten Tangerang. Foto: Iqbal Kurnia

Puluhan Mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya atau FKMTR melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Moch Maesyal Rasyid dicopot dari jabatannya sebagai Sekda. Demonstrasi tersebut dilakukan di depan Gedung DPRD dan Kantor Bupati Tangerang, Kamis (14/03/2023).

Tuntutan Demonstran itu lantaran, Sekda sebagai ASN dinilai telah terang-terangan berkampanye untuk maju sebagai Cabup Tangerang. Hal itu dibuktikan dengan bertebarannya baliho maupun spanduk foto Rudy Maesyal dengan beragam narasi yang poinya menyatakan diri sebagai Calon Bupati Tangerang 2024.

Baliho itu tersebar di hampir di setiap sudut peloksok gang dan jalan strategis tiap desa se-Kabupaten Tangerang yang kemunculannya pun hampir serentak bersamaan.

Tobing, salah satu peserta aksi dalam orasinya menyatakan, kedudukan Rudy Maesyal sebagai panglima ASN dinilai strategis dan akan mempengaruhi jajaran ASN bawahannya untuk menggiring ke arah politik praktis yang memanfaatkan instrumen negara. Padahal semestinya ASN bersikap netral.

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Banten asal wilayah kota sejuta industri ini menyebut, bahwa sesungguhnya, Rudy Maesyal jelas telah menyalahi kode etik, sebagaimana termaksud dalam Pasal 58 ayat 3 Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mustinya Rudy Maesyal dicopot dari jabatannya sebagai Sekda.

“Tapi nyatanya kawan-kawan, Rudi Maesyal hari ini tidak mampu untuk menjaga integritasnya, tidak mampu untuk menjaga sumpah dan jabatannya sebagai ASN” kata Tobing.

Iqbal Kurnia / Editor: Abdul Hadi

Iqbal Kurnia

SELENGKAPNYA
Back to top button