HeadlinePolitik

Ketua Bawaslu Banten: Mengkampanyekan Kotak Kosong Tidak Melanggar UU

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Didi M Sudi menegaskan, pemilih atau kelompok orang yang mengkampanyekan coblos kotak kosong tidak sama dengan orang atau kelompok yang mengajak golongan putih (Golput) alias tidak memilih.

“Kampanye coblos kotak kosong itu merupakan sikap pollitik karena calonnya tunggal. Mereka itu sesuai dengan konstitusi dan dilindungi undang-undang. Sedangkan ajakan Golput itu tidak dibolehkan karena mengajak orang untuk tidak memilih dalam pemilihan,” kata Didi M Sudi, Ketua Bawaslu Banten kepada MediaBanten.Com, belum lama ini.

Didi mengatakan, Bawaslu Banten tengah menunggu peraturan tentang kampanye bagi kotak kosong. Peraturan itu tentang fasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk orang-orang atau kelompok yang mengkampanyekan kotak kosong. “Kalau calon kan ada orangnya, ada tim suksesnya dan ada organisasinya. Kalau kotak kosong itu tidak ada. Bagaimana KPU memfasilitas hal itu, dibutuhkan regulasi yang jelas,” ujarnya.

Perhelatan Pilkada Serentak tahun 2018 untuk Banten menghasilkan 3 daerah yang memilik calon tunggal. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak. Sedangkan di Kota Serang menghasilkan 3 bakal calon pasangan yang dipastikan lolos dan satu pasangan calon dari jalur independen masih dalam proses verifikasi faktual.

Baca: Ketua Bawaslu Banten: KPU Lebak Abaikan Putusan Panwaslu Soal Cecep-Didin

Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang, calon tunggal harus dapat memenangi lebih dari 50% suara. Jika tidak, pilkada akan diulang secara keseluruhan.

Menurut mediaindonesia.com yang melansir berita pada tanggal 7 Januari 2018, di Pati yang memiliki calon tunggal, kini muncul sekelompok masyarakat yang mengkampanyekan coblos kota kosong. Kampanye kotak kosong itu dilakukan relawan yang tergabung dalam Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada (AKDP) Pati. Relawan ini mengklaim memiliki jaringan hingga tingkat desa di 21 kecamatan di Kabupaten Pati. ”Pilkada yang hanya memiliki calon tunggal merupakan iklim demokrasi yang tidak sehat,” kata Sekretaris AKDP Pati Itqonul.

Saat kampanye, tim relawan AKDP Pati menggunakan kaus bertuliskan ‘Kotak Kosong’ dan juga alat peraga berupa spanduk yang bertuliskan ‘Suara kotak suara rakyat dan jangan golput pilih kotak kosong’ dan selebaran untuk mengajak warga Pati tidak golput, tetapi ikut mengambil haknya bersuara dalam pilkada dengan memilih kotak kosong.

”Kami tidak sekadar berkampanye untuk pemenangan, saksi-saksi yang dibentuk juga akan mengawal saat pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS,” ujar Itqonul.  (Aditywarman)

Iman NR

Back to top button