Peristiwa

KTT ASEAN: Transjakarta Sediakan Bus Pengumpan dan Larang Angkutan Barang

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan layanan bus pengumpan (shuttle bus) untuk menyukseskan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang diselenggarakan di DKI Jakarta. Sedangkan Dishub DKI Jakarta terapkan larangan angkutan barang.

Layanan shuttle bus akan beroperasi mulai 30 Agustus sampai 7 September 2023.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transjakarta, Apriastini Bakti Bugiansri mengatakan, Transjakarta menyediakan beberapa rute shuttle bus untuk mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

“Kami menyediakan empat rute shuttle bus, selain untuk melancarkan kegiatan KTT ASEAN 2023, rute-rute tersebut juga dapat dapat digunakan oleh masyarakat umum” ujar Apri, Rabu (30/8/2023).

Dia menambahkan, armada shuttle bus yang disediakan oleh Transjakarta menggunakan Low Entry Electric Vehicle atau armada bus listrik yang ramah lingkungan.

“Serta tarif layanan shuttle bus tersebut gratis atau Rp 0,” tandas Apri.

Adapun keempat rute yang akan dilalui oleh shuttle bus Transjakarta antara lain adalah:

1) Gedung Serbaguna Senayan – MRT Istora Mandiri – Hotel Sultan (Summit Venue) yang beroperasi pukul 07.00 – 22.00 WIB.

2) Gedung Serbaguna Senayan – MRT Istora Mandiri – Ritz Carlton Pacific Place (Sideline) yang beroperasi pukul 07.00 – 19.00 WIB.

3) Hotel Sultan (Summit Venue) – Ritz Carlton Pacific Place (ABA Venue) yang beroperasi pukul 17.00 – 19.00 WIB. 4) MRT Istora Mandiri – Balai Sidang JCC Senayan yang beroperasi pukul 05.00 – 08.00 WIB.

Angkutan Barang

Untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas.

Selain pengaturan lalu lintas untuk kendaraan pribadi, akan diterapkan pula pembatasan operasional mobil angkutan barang di empat ruas tol Jakarta selama KTT ASEAN.

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, sosialisasi akan dilakukan oleh jajarannya menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN, bersinergi dengan BPTJ, Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten, serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruasl tol, yaitu Cawang-Tomang-Pluit, Tomang-Pluit, Kembangan-Tomang, dan Pluit-Kamal Muara.

“Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September 2023 pukul 23.49 WIB,” jelasnya siaran pers Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.

Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan, aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang.

Angkutan itu bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang, serta pangan pokok, seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan.

Daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak.

Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan batang.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Rilis Diskominfotik DKI Jakarta)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button