Hukum

Kapolres Lebak: Peredaran Narkoba Kini Hingga ke Pelosok Desa

Kapolres Lebak AKBP Arninsi menyebut bahwa peredaran narkoba atau narkotika dan obat terlarang di Kabupaten Lebak, Banten telah merambah hingga ke pelosok-pelosok desa, sehingga ulama dan masyarakat diharapkan berperan aktif untuk pencegahan barang haram tersebut.

‎”Kita sepanjang Agustus-Oktober 2026 mengamankan sebanyak 44 tersangka dari 30 kasus terdiri dari bandar, pengedar dan pemakai narkoba,” kata AKBP Arninsi saat jumpa pers di Lebak, Rabu.

Menurut dia mayoritas pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan itu dari kalangan muda dan pelajar usia rata-rata 20 tahun.

‎”Mereka pengedar narkoba tersebut lebih memilih ke pelosok pelosok desa, karena wilayah Kabupaten Lebak juga berbatasan dengan Bogor, Tangerang, Serang dan DKI Jakarta, dimana di daerah itu merupakan kartel-kartel narkoba,” katanya.

‎Ia mengatakan sasaran peredaran narkoba hingga pelosok desa, karena mudah mempengaruhi anak usia remaja. Saat ini, pengungkapan 30 kasus narkoba dengan 44 tersangka dari pelosok desa di Rangkasbitung, dan Cipanas.

‎”Selain itu juga puluhan gram sabu, ganja dan obat keras diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

‎Ia menegaskan kepolisian berkomitmen untuk pemberantasan narkoba, karena bisa merusak generasi muda dan menghancurkan masa depan mereka.

‎Oleh karena itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan elemen masyarakat, tokoh ulama dan tokoh pemuda untuk pencegahan peredaran narkoba. ‎”Sebagian besar pengungkapan kasus barang haram itu dari laporan masyarakat,” katanya menjelaskan.

‎Kapolres Lebak juga menegaskan seluruh personel dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor.

‎Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE /9 /X /2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri dan mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

‎Kebijakan ini dikeluarkan menyusul temuan terkait kandungan berbahaya pada cairan (cartridge) vape yang sulit dibedakan secara kasatmata.

‎Cairan rokok elektrik kerap disinyalir mengandung etomidate zat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 5 Tahun 2023 sebagai narkotika golongan II. ‎”Kami akan memberikan tindakan tegas jika personil ditemukan merokok elektrik,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button