Hukum

Anggota Polres Serang Hendak Cerai, Harus Izin Pimpinan

Pengadilan Negeri Agama (PNA) Serang dan Polres Serang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam hal pengajuan gugat cerai anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan dalam pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Serang.

Dalam MoU tersebut juga disebutkan bahwa setiap perkawinan dan perceraian anggota Polri harus sesuai norma-norma agama.

“Bagi anggota Polri yang ingin mengajukan gugatan cerai harus meminta izin kepada atasan/pimpinan terlebih dahulu,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono dalam penandatangan MoU dengan Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf di ruang Aula Polres Serang, Kamis (4/6/2020).

Ia berharap, adanya MoU tersebut dapat menyatukan antara PN Agama Kelas IA Serang dengan Polres Serang.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian diduga tanpa seizin pimpinan. Kapolres Mariyono berharap ke depan, tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf mengatakan pada tahun sebelumnya terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian yang diduga tanpa seizin pimpinan, Dia berharap, kepemimpinan Kapolres Serang yang saat ini tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

“Dengan adanya MoU ini juga diharapkan dapat dilakukan Pengamanan eksekusi aset karena biasanya terdapat kendala sehingga eksekusi gagal dilaksanakan,” tandasnya.

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 9/2010).

(yono)

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button