Hukum

Kapolda Banten Larang Penggunaan Vape Bagi Polisi dan PNS Polri

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menindaklanjuti arahan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan, sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika cair.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan di Serang, Senin, mengatakan bahwa seluruh personel Polda Banten wajib mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

“Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II.

Hendra juga menekankan bahwa larangan penggunaan vape turut berlaku bagi para tamu maupun pengunjung yang berada di area lingkungan kerja Polri. Apabila ditemukan ada yang menggunakannya, petugas diminta untuk memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat nya.

“Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib, dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Pegawai Negeri pada Polri yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan rokok elektrik akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Banten berkomitmen penuh mendukung arahan pimpinan Polri dalam mewujudkan lingkungan kepolisian yang disiplin, sehat, profesional, serta bersih dari penyalahgunaan narkotika. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button