Pemkot Tangerang Siapkan Bantuan Hukum Bagi Kasus Perundungan di Sekolah
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menyediakan layanan bantuan hukum yang bisa dimanfaatkan masyarakat terkait kasus perundungan, termasuk pihak sekolah.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Lia Dahlia mengatakan kasus perundungan di sekolah memiliki dampak yang sangat besar bagi perkembangan korban sehingga perlu adanya sosialisasi kepada siswa untuk mencegah kasus tersebut terjadi.
“Tujuan penyuluhannya memang untuk memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar. Jadi mereka bisa memahami risiko tindakan perundungan, kekerasan, dan pelecehan sehingga bisa bersikap lebih bijak lagi,” kata Lia Dahlia dalam acara sosialisasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kota Tangerang, Senin.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Mulyani, menambahkan, kegiatan tersebut diselenggarakan sebagai edukasi untuk meningkatkan pemahaman para pelajar mengenai bentuk perilaku dan dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari tindakan perundungan.
Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya sikap saling menghormati sesama, sekaligus memahami konsekuensi hukum dari tindakan perundungan.
“Melalui kegiatan ini, kami menghadirkan narasumber dari Kanwil Hukum Provinsi Banten untuk memberikan edukasi yang menarik bagi pelajar khususnya terkait perundungan, perlindungan anak, dan pencegahan kekerasan terhadap anak,” ujar Mulyani
Kepala SMPN 1 Kota Tangerang, Emma Suhainah, menuturkan, kegiatan penyuluhan disambut para pelajar dengan sangat antusias dan diharapkan dapat mendukung perkembangan akademik sekaligus membenyuk karakter generasi muda yang berempati, bertanggung jawab dan menghargai hak orang lain.
“Kami menyambut baik adanya penyuluhan hukum ini karena sangat penting bagi anak-anak, mereka jadi lebih paham serta bisa memanfaatkan layanan hukum yang disediakan bisa terjadi permasalahan. Semoga bisa diselenggarakan lebih rutin lagi dengan cakupan peserta yang jauh lebih besar,” katanya.
Pemkot Tangerang telah menyediakan sejumlah layanan untuk masyarakat berani melapor jika ada kasus kekerasan dengan langsung datang ke UPTD PPA di Gedung Nyimas Melati atau memanfaatkan aplikasi percepatan pelayanan publik seperti Silacak Perak, maupun layanan darurat Laksa 112 dan SAPA 129. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)








