HeadlineHukum

2 Honorer Kejari Cilegon Bukan Tersangka Penyelundupan Sabu Ke Lapas

Polda Banten tidak menetapkan 2 pegawai Kejari Cilegon menjadi tersangka pada kasus penyelundupan sabu ke Lapas Cilegon.

Status tersangka ditetapkan kepada DL (39) dan KT, tahanan di Lapas Kelas II Cilegon sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Satu Tersangka lainnya sedang diburu karena menjadi pemasok sabu.

Alasan kedu kedua pegawai honorer itu tidak tetap sebagai tersangka karena tidak tahu kalau dalam charger HP terdapat sabu seberat 5 gram.

Kedua pegawai honorer Kejari Cilegon yang sebelumnya disangka pelaku penyelundupan sabu seberat 5 gram ke Lapas Kelas II Cilegon itu diberi inisial IW (35) yang membawa charger ke Lapas.

Honorer satu lagi diberi inisial SD (50) yang menitipkan charget ke IW saat masuk ke Lapas Kelas II Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil gelar perkara, SD dan IW statusnya sebagai saksi.

“Tidak ada mensrea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba dan tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba,” kata Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).

Menurut Shinto, hasil cek urine SD dan IW pun negatif, “Terhadap perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana,” ungkap Shinto.

Shinto menjelaskan, Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten telah melakukan gelar perkara pada Kamis (19/05/2022) sekitar pukul 14.00 WIB untuk menguji fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan dalam 3 hari pemeriksaan.

“Dan telah menetapkan status DL (39) dan KT (39), keduanya warga binaan kasus narkoba pada Lapas Cilegon menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disimpan dalam charger HP,” katanya.

Menurut Shinto, KT ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 2019 dengan barang bukti 900gr sabu di Serang, Banten dan telah dapat putusan pada 13 Februari 2020 dengan vonis 12 tahun penjara.

Sedangkan DL ditangkap Polres Cilegon pada 2021 dengan barang bukti 0,3gr sabu serta putusan pada Maret 2022 dengan vonis 18 bulan penjara.

Dari modusnya, upaya penyelundupan sabu dalam charger HP menjadi modus baru yang terungkap berkat ketelitian dari petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas Cilegon atas nama Dwi Prawiradijaya (23).

“Polda Banten mengapresiasi Dwi Prawiradijaya atas kedisiplinan menjalankan SOP di P2U Lapas Cilegon sehingga berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba oleh warga binaan dengan memanfaatkan pihak luar,” kata Shinto Silitonga.

Shinto menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Selasa (17/05) sekitar 10.00 Wib, petugas Lapas Cilegon mengamankan IW (35), honorer pada kantor Kejaksaan Negeri Cilegon karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam charger HP berwarna putih.

Saat diinterogasi, IW sebut charger hp tersebut titipan SD (50), pegawai negeri pada Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, IW tidak mengetahui bahwa charger hp tersebut berisi narkoba.

SD dipanggil ke Lapas Cilegon. Paska tiba di Lapas lalu diinterogasi, SD mebenarkan telah menitip charger hp ke IW karena diminta oleh DL (39) seorang narapidana kasus narkoba pada Lapas Cilegon.

Paska interogasi SD, Kalapas Cilegon koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Banten dan menyerahkan SD, IW dan DL kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Banten.

“Paska pemeriksaan marathon, diketahui sabu dalam charger hp dipesan oleh DL kepada KT pada Minggu (15/05) malam sebanyak 5gr dengan harga Rp4,5jt. KT pesan ke AP (DPO) dan DP minta bantuan SD untuk menerima barang, tidak hanya charger HP namun baju-baju milik DL,” kata Shinto.

Lalu, SD terima telepon anonim untuk antar paket pada Senin (16/05), karena hari libur, SD sampaikan agar barang dititip ke sekuriti di Kejari Cilegon.

“SD terima paket dari sekuriti berupa charger hp dan beberapa baju DL dan SD kemudian meminta IW membawa charger hp untuk diberikan kepada DL, namun baru diketahui pasca geledah di P2U bahwa isi charger hp adalah sabu,” lanjut Shinto.

Terhadap SD dan IW, penyidik telah melakukan test urine dengan hasil negatif dan juga test yang sama terhadap DL dan KT dengan hasil positif.

Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit charger hp warna putih dan 1 paket narkoba berisi sabu seberat 3,16 gram.

Terhadap tersangka DL (39) dan KT (39), penyidik menerapkan pasal 114 subsider Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan, menjual, membeli dan menerima narkoba golongan 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan tentu saja ada pemberatan karena status DL dan KT adalah residivis pada perkara yang sama.

Sementara itu, Kajari Cilegon, Ineke Indraswasi mengatakan, SD merupakan pegawai Kejari Cilegon yang tugas sehari-harinya mengawal tahanan dan menyiapkan sidang.

“Kejaksaan dimanapun sangat mendukung pemberantasan narkoba, sehingga apabila hasil pemeriksaan terdapat hal-hal yang mengaitkan kejaksaan maka pegawai itu akan ditindak tegas,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

SIMAK VIDEO PENJELASANNYA DI CHANEL MEDIABANTEN TV. JANGAN LUPA SUBSCRIBE, LIKE, SHARING DAN NYALAKAN LONCENG (NOTIFIKASI) UNTUK MENGIKUTI VIDEO BERIKUTNYA.

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button