Hukum

4 Buruh dan Sopir Judi Remi di Cikande, Ditangkap Polisi

Lagi asyik judi remi di belakang warung, 4 warga yang diketahui sebagai buruh dan sopir angkutan umum dicokok personil Satreskrim Polres Serang di jalan raya Serang Tangerang, tepatnya di depan pabrik sepatu PT PWI, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial MA (45 tahun) sopir warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, SN (50 tahun) sopir Kecamatan Cikande, RH (44 tahun) buruh warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang dan KM (41) buruh warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan keempat orang yang lagi judi remi itu diamankan pada Selasa (12/12) sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp535 ribu serta 1 set kartu remi.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Supendi segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan,” kata Andi Kurniady, Rabu (13/12/2023).

Setelah dilakukan penyisiran, akhirnya diketahui para pelaku sedang asyik berjudi di belakang warung. Tanpa ampun petugas langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan tersangka mengaku baru 2 kali berjudi karena iseng sambil menunggu penumpang,” jelasnya.

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang meresahkan, tidak terkecuali. Andi Kurniady menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan berjudi apapun jenisnya.

“Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas siapapun yang kedapatan berjudi, berapapun uang taruhannya. Oleh karenanya, kami minta untuk menjauhi segala aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, gara-gara main judi di sebuah rumah, lima warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang bakal berlebaran di sel tahanan (Baca: Gegara Main Judi, 5 Warga Tambak Bakal Lebaran Dalam Tahanan).

Kelima tersangka ini digerebek personel Unit Jatanras Polres Serang saat berjudi Lanay pada Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka diamankan barang bukti kartu remi, alas tikar serta uang taruhan Rp 310 ribu.

Kelima tersangka yang ditahan di Mapolres Serang yaitu SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66) yang merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button