Hukum

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu Kongo

Kantor Pelayanan Unit Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Tangeang, Kamis (19/8/2021) menggagalkan penyelundupan 10 Kg sabu dengan modus pengiriman paket berbentuk bola keras berwarna hijau dan patung kecil.

Paket narkotika tersebut dikirim dari Kongo, Afrika Tengah melalui terminal kargo. Sabu disembunyikan dalam bola keras dan patung kecil berbentuk binatang untuk mengelabui petugas setempat.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, sabu tersebut dimasukan ke dalam 40 patung berbentuk bola berwarna hijau. Karena keras, patung tersebut harus dihancurkan dulu baru bisa dikeluarkan sabu tersebut.

“Kami cegah barang kiriman tersebut. Dalam surat pemberitahuan, kiriman itu berisi patung binatang dan bola hijau. Ternyata isinya sabu total sebanyak 10 Kg. Ini dikirim dari Kongo, Afrika Tengah diberitahukan sebagai Polished Malachite,” katanya.

Secara rinci, dari dua kardus itu terdapat 40 patung bola berisi sabu dan 18 patung binatang yang dijadikan kamuflase belaka.

Pencegahan ini dilakukan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (23/7) pada pukul 01.00 WIB di Terminal Kargo. Rencananya, sabu itu akan dikirim kepada tersangka berinisial A (29) seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di kawasan Jakarta Barat.

“Di hari yang sama kami bersama Bareskrim mengamankan seorang pria berinisal A di Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Finari.

Atas perbuatannya, A dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara maksimal 20 tahun. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

Back to top button