Polisi Tangkap Bandit Spesialis Baterai CCTV Tol Tangerang-Merak
Kawanan bandit spesialis pencurian accu/batrei closed circuit television (cctv) di jalan tol Tangerang-Merak digulung personel Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Jawara Polda Banten.
Dalam penyergapan, personil Ditreskrimum ini berhasil meringkus 6 tersangka di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon, Selasa (18/2/2020).
Dari keenam yang ditangkap, tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan timah panas karena melakukan perlawanan.
Keenam tersangka yang ditangkap Supendi alias Ompong, 30, Ali Imron alias Bendot, 30, Hendra, 23, dan Feri, 32, keempatnya warga Desa Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Mulyadi, 29, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan Rasidi alias Jack, 22, warga Kecamatan Binuangen, Kabupaten Pandeglang.
Dari para tersangka diamankan barang bukti mobil Daihatsu Sigra A 1791 FZ yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 1 buah tas yang berisi 2 gunting besar, pahat besi, 2 kunci leter T dan gurinda yang digunakan sebagai alat untuk mengambil baterai/accu serta 10 accu CCTV.
Para tersangka melakukan aksinya di sejumlah titik cctv mulai dari KM 75 hingga KM 94 di jalan tol Tangerang – Merak.
“Modusnya memotong kunci box menggunakan gunting besar dan mengangkut barang hasil curian menggunakan mobil Sigra,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Dijelaskan Novri, pengungkapan kasus pencurian batrei cctv di jalur bebas hambatan ini bermula dari informasi yang didapat petugas. Setelah mendapatkan informasi, personil Resmob dan Tim Jawara yang dipimpin Iptu Yuda Purawan langsung pengejaran dan berhasil meringkus tersangka Ali Imron dan Feri saat mengendarai Daihatsu Sigra A 1791 FZ di sekitaran kantor Desa Mancak di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang sekitar pukul 21.00.
“Dari kedua tersangka ini, Tim Resmob dan Jawara mendapatkan identitas 4 tersangka lainnya dan berhasil meringkus di beberapa lokasi di wilayah Kota Serang dan Cilegon. Tiga diantara keenam tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan. Ketiganya Ompong, Bendot dan Hendra,” terang Novri Turangga.
Dari pengakuan keenam tersangka, kawanan spesialis pencurian batrei cctv ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 16 kali di jalan tol Tangerang Merak pada 1 hingga 5 Pebruari 2020. Dalam aksinya,keenam tersangka memiliki peran masing-masing hingga menjual barang hasil curian tersebut ke penadah.
“Untuk penanganan kasus, selanjutnya keenam pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Subdit Jatanras untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Dikatakan Dirreskrimum, dampak dari pencurian batrei ini mengakibatkan cctv tidak berfungsi yang berdampak pada pelayanan pengguna jalan tol. Akibat dari tidak berfungsinya cctv, seluruh aktivitas
maupun kejadian yang ada di areal cctv tidak terpantau oleh petugas.
“Karena batreinya dicuri, seluruh aktivitas tidak terpantau dan ini mengganggu aparat ataupun pengelola tol Tangerang – Merak dalam upaya memberikan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” tandasnya. (yono)