Hukum

Direskrimum Polda Banten Berpatroli dan Bubarkan Kerumunan Orang

Direskrimum Polda Banten meningkatkan patroli untuk membubarkan kerumunan orang pada malam hari di sejumlah tempat. Pembubaran kerumunan ini untuk menekan penyebaran covid 19.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Novri Turangga mengaku, jajarannya diperintahkan untuk berpatroli dan membubarkan tempat-tempat “nongkrong”. Tempat nongkrong ini hingga malam hari.

“Sesuai perintah pimpinan, kami akan membubarkan kerumunan itu dengan tegas dan humanis, yaitu tanpa paksaan. Ini untuk menegakan imbaun Kapolri dan pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus covid 19 di Kota Serang,” kata Kombes Novri Turangga, Sabtu (16/5/2020).

Personel Patroli yang membubarkan kerumunan orang juga tetap menerapkan social distancing, yaitu menjaga jarak.

Kombes Novri Turangga mencontohkan, puluhan personel Direskrimum Polda Banten dikerahkan ketika melakukan patroli di sekitar Kebon Jahe, Kota Serang, Jumat (15/5/2020). Polisi menyampaikan imbauan agar kerumunan orang membubarkan diri.

“Di Kebon Jahe, banyak orang nongkrong di cafe-cafe. Kami dapat membubarkan dengan tertib dan aman. Kami juga minta mereka menggunakan masker jika berada di luar rumah,” kata AKB Asep Sukandarusman, Kasubdit Harda Bantah Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Novri Turangga meminta agar warga disiplin menggunakan masker saat berada di luar rumah. Pemakain masker ini dapat meminimalisir penyebaran virus Covid 19. Penyebaran virus ini antara lain melalui droplet atau percikan air liur.

“Kami tidak akan berhenti dan tidak akan lelah berpratoli untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi social distancing dan pemakaian masker. Patroli ini diharapkan memberikan dampak penekanan penyebaran covid 19,” kata Kombes Novri Turangga. (Yono)

Yono

Back to top button