Jawab Rumor, Polri Tegaskan Tidak Benar Tangkap Mantan Kapolri IA dan MTK
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait penangkapan dua mantan Kapolri atau Kepala Polri adalah tidak benar.
Dua mantan Kapolri tersebut berinisial IA dan MTK. Inisial IA merujuk pada Idhan Aziz dan inisial MTK mengarah pada Muhammad Tito Karnavian. Keduanya disebut ditangkap terkait kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi LSP bersama tiga tersangka lainnya.
“Tidak benar,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan tiga jenderal dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo Subianto, Presiden RI hingga organisasi masyarakat (Ormas) (Baca: Polri Tahan Mantan Kapolri dan 2 Jenderal Aktif Diduga Lakukan Penyadapan Ilegal ke Presiden RI).
Ketiiganya adalah LSP (Jenderal Listsyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri), ASN (Irjen Arie Sonta Nasution, mantan Kadihukum Polri) dan EH (Irjen Pol Eko Hadi).Alat Keamanan
Demikian dikemukan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam jumpa pers kasus penyadapan ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa petang (3/10/2026).
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” katanya.
Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.
Pada hari yang sama, Polri menyampaikan bahwa LSP, ASN, dan EHS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, SU belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pascastroke. (Oleh Rio Feisal – LKBN Antara)










