Pemkot Tangerang Siapkan Diskon PBB P2 Edisi Hari Kemerdekaan
Pemerintah Kota Tangerang menyediakan program diskon PBB P2 atau pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) edisi Kemerdekaan yang berlaku mulai 1 – 29 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa di Tangerang, Kamis (31/7/2025), mengatakan diskon PBB P2 yang diberikan untuk pembayaran dengan besaran diskon 20 persen untuk tahun 1990-2014.
Selain itu ada juga bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990 – 2024 dan diskon 20 persen untuk BPHTB program pemerintah pada Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).
Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan diskon, wajib pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan,” kata Kiki.
Ia menjelaskan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara nontunai melalui kanal pembayaran mitra perbankan dan merchant online, atau langsung ke loket tunai melalui loket bank dan waralaba lainnya yang ada di sekitar masyarakat.
“Masyarakat juga dapat mengakses WhatsApp pelayanan melalui nomor 0821-3333-5530. Ayo manfaatkan diskon PBB-P2 dan dukung pembangunan Kota Tangerang berkelanjutan,” ujarnya.
Perlu diketahui Bapenda Kota Tangerang manargetkan penerimaan pajak pada 2025 secara keseluruhan untuk PBB-P2 yakni Rp610 miliar dan BPHTB sebesar Rp650 miliar.
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)











