Sosial

Tim Dosen Faperta Untirta Dampingi Proses Sertifikasi Halal UMKM Abinisa

Berdasarkan UU No 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi disebutkan bahwa Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat.

OLEH: Lana Izzul Azkia dan Siti Widiati – Fakultas Pertanian Untirta *)

Menurut Undang-undang tersebut, tugas seorang dosen tidak hanya mengajar di dalam kampus, tetapi juga ada tugas lainnya seperti kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta tugas penunjang seperti kepanitiaan, partisipasi dalam seminar, dan lain sebagainya.

Dalam menjalankan salah satu kewajiban tersebut khususnya dalam pengabdian kepada masyarakat, pada hari selasa (20/6/2023), tim dosen dari fakultas pertanian yang diketuai oleh dosen Jurusan Agribisnis (Siti Widiati, S.P, M.P) dan anggota dari dosen Program Studi Ilmu Kelautan (Lana Izzul Azkia, S.Pi., M.Si) telah melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal.

Kegiatan tersebut juga dibantu oleh beberapa mahasiswa dari Fakultas Pertanian (Faperta) dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang telah lolos didanai oleh hibah LPPM Untirta Tahun 2023.

Dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut dilaksanakan 2 kegiatan sekaligus, yaitu diawali dengan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan sertifikasi halal untuk 10 produk di bawah UMKM Abinisa.

Kegiatan sosialisasi disi oleh tim dosen Faperta Untirta dan ketua UMKM Abinisa. Sementara, kegiatan pendampingan dilakukan oleh tim dosen Faperta yaitu ketua dan anggota dari kegiatan ini yang memang telah memiliki sertifikat Pendamping Proses Halal (PPH) dengan dibantu oleh mahasiswa.

UMKM Abinisa ini merupakan salah satu UMKM berbasis bahan pangan lokal yang sangat berkembang di Kabupaten Serang.

Pengelolaan UMKM ini di bawah komando Ibu Susi Rahwati yang berlokasi di Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Perkembangan UMKM Abinisa ini diharapkan dapat semakin meningkat dengan terdaftarkannya produk-produk UMKM dalam sertifikasi halal.

Terdapat 10 produk UMKM yang menjadi mitra sebagai unit usaha di UMKM Abinisa yang telah dilakukan proses sertifkasi halal, di antaranya dendeng ikan, kripik getas, kerupuk rumput tike, eggroll,dan lain sebagainya.

“Program sertifikasi halal ini sangat penting dan bermanfaat sekali bagi UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen yang dapat meningkatkan tingkat penjualan. Tentunya dengan semakin meningkatnya penjualan, akan meningkatkan pendapatan bagi produsen sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan rumah tangga nya”, Ujar Siti Widiati.

Program sertifikasi halal saat ini sedang digencarkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha, seperti yang tercantum dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Peraturan tersebut bahwa Jaminan Produk Halal merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

Sedangkan Sertifikat Halal itu sendiri merupakan legalitas atau pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Produk yang telah tersertifikasi halal akan memberikan banyak dampak positif bagi pelaku usaha, yaitu  mampu meningkatkan kepercayaan konsumen pada produk tersebut.

Hal tersebut juga mampu meningkatkan daya beli konsumen, hingga peningkatan distribusi pemasaran dan pendapatan dari para pelaku usaha, khususnya UMKM. Beberapa dampak positif tersebut tentunya akan meningkatkan perekonomian masyarakat. 

Editor : Admin

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button