Korupsi

MA Wajibkan FSPP Banten Kembalikan Dana Hibah Rp14,1 Miliar

Mahkamah Agung (MA) mewajibkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten mengembalikan uang Rp14,1 miliar yang merupakan dana hibah Pemprov Banten tahun 2018 dan 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam kasus korupsi dana hibah.

Demikian putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 565 K / Pid.Sus 2022 yang dikutip MediaBanten.Com, Selasa (24/1/2023) dari web MA.

Putusan itu merupakan kasasi kasus korupsi dana hibah Pemprov Banten dengan terdakwa Irvan Santoso (Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten), Toton Suriawinata (mantan Kabag Sosial dan Agama Biro Kesra), Epieh Saepudin (Pimpinan Ponpes), Tb Asep Subhi (Ponpes Darul Ikham), dan Agus Gunawan (Honorer Pemprov Banten).

Perkara kasasi diajukan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Irvan Santoso atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten No.1/ Pid.Sus_TPK/ 2022 / PT BTN tanggal 17 Maret 2022.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten mengoreksi atau mengurangi putusan Pengadilan Negeri Serang untuk terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dari hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan menjadi 4 tahun dan 4 bulan penjara.

Terdakwa Epieh Saepudin dan Agus Gunawan dari putusan 2 tahun 6 bulan penjara menjadi 2 tahun dan 3 bulan penjara. Sedangkan Tb Asep Subhi menjadi 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung disebutkan, menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penutuntun Umum Kejari Serang dan menolak permohonan kasasi terdakwa Irvan Santoso.

Putusan MA itu menyebutkan, pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai sudah tepat sesuai dengan kesalahan masing-masing.

Sedankan alasan pengajuan kasasi oleh JPU tidak bisa dibenarkan karena sidang kasasi hanya menilai diterapkan atau tidaknya sebuah peraturan dan perundang-undangan dalam kasus tersebut. Karena hakim tidak salah menerapkan hukum.

FSPP

MA menyebutkan soal Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten dalam putusan kasasi tersebut.

Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta Irvan selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa Toton sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.

“Tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP,” demikian tertulis dalam pertimbangan putusan kasasi yang dikutip detikcom, Selasa (24/1/2023).

Majelis kasasi juga menyatakan data ponpes tersebut juga tidak akurat karena terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk, pesantren yang tidak memiliki Izin Operasional (IJOP) Kementerian Agama.

Sebagai pengusul anggaran di Biro Kesra, terdakwa juga dinyatakan tidak melakukan penolakan atau perbaikan pada usulan FSPP. Khususnya terkait dengan Nota Dinas terdakwa Irvan yang menjadi dasar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD ) untuk menetapkan anggaran hibah.

“Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang disampaikan di TAPD,” lanjut putusan tersebut.

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hakim berdasarkan fakta sidang berwenang menilai kerugian negara. Pada hibah tahun 2018, FSPP seharusnya tidak menerima hibah Rp 2,8 miliar.

Selain itu, ada 563 penerima hibah ponpes yang hibahnya tidak bisa dipertanggungjawabkan senilai Rp 11,2 miliar. Majelis kasasi pun menyatakan FSPP bertanggungjawab mengembalikan hibah Rp 14,1 miliar itu.

“Sehingga total perhitungan kerugian negara dalam pemberian hibah tahun 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembaliannya,” demikian bunyi pertimbangan kasasi Mahkamah Agung. (INR)

Editor: Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button