Lalu Lintas

Bupati Serang Minta Truk Tambang Patuhi Jam Operasional Dalam Pergub Banten

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah meminta seluruh pengusaha dengan armada truk tambang mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten guna menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan payung hukum terkait aktivitas pertambangan dan pengangkutannya sudah jelas, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk melanggar ketentuan tersebut.

Pergub sudah ada, maka itu harus dilakukan. Para pengusaha tambang harus mengikuti aturan itu, jika tidak tentu ada sanksi sebagaimana yang tertera di dalam Pergub tersebut,” ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, diatur secara spesifik mengenai pembatasan jam operasional angkutan barang khusus tambang, tanah, dan pasir di ruas jalan kewenangan provinsi.

Kendaraan angkutan tambang dilarang melintas pada siang hari dan hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan kecelakaan.

Selain pembatasan waktu, aturan tersebut juga menekankan kewajiban menutup muatan dengan terpal agar tidak mengotori jalan serta membatasi tonase muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui untuk mencegah kerusakan infrastruktur yang lebih parah.

Guna memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Serang telah memperketat pengawasan dengan melibatkan aparat gabungan di titik-titik krusial yang sering dilalui truk tambang.

“Untuk pengawasan kita menurunkan Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, kita semua berkolaborasi untuk mengamankan situasi di sana,” tegasnya.

Tidak hanya soal penertiban, Bupati juga menyoroti dampak kerusakan infrastruktur akibat mobilitas truk besar. Ia mengaku telah mengambil langkah konkret dengan mengajukan permohonan perbaikan dan pelebaran jalan ke pemerintah pusat.

“Terkait perbaikan maupun pelebaran jalan dampak truk tambang, sebenarnya saya sudah lama bersurat ke Kementerian PU dalam rangka memohonkan hal tersebut agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, ribuan orang dari dua Kecamatan yakni Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin (17/11/2025). Mereka memprotes kemacetan yang kerap terjadi akibat aktivitas truk tambang di daerah itu yang melanggar jam operasi yang telah ditetapkan (Baca: Demo Truk Tambang Kembali Digelar, Gerbang Tol Cilegon Timur Lumpuh).

Sementara pantauan wartawan massa aksi berkumpul di Lapangan Gunung Santri, kemudian bergerak menuju Gerbang Tol Cilegon Timur sambil melakukan orasi.

Tak hanya itu, ratusan massa aksi juga melakukan blokade jalan hingga seluruh ruas Jalan Raya Bojonegara – Gerbang Tol Cilegon Timur lumpuh total. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button