Polda Banten Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi, Lima Pelaku Dibekuk
Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi, Selasa (2/12/2025).
Konferensi pers dipimpin Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono, didampingi Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto.
AKBP Bronto Budiyono menyampaikan bahwa penyidik telah mengungkap jaringan pengoplosan LPG subsidi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yaitu AB (56) sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab kegiatan, MA (30), AN (36) yang berperan sebagai “dokter suntik gas”, MR (43), dan SU (48) sebagai kenek atau pembantu penyuntikan gas.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, serta beberapa lokasi lain di Kabupaten Tangerang.
Pada Senin (1/12) sekitar pukul 11.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter melakukan operasi tangkap tangan di Pangkalan LPG 12 Kg Cahaya Abadi milik AB di Jl. Raya Pakuhaji No. 97, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg menggunakan alat bantu berupa tombak besi, timbangan elektronik, tali karet, dan es batu.
Para pelaku diketahui memperoleh tabung LPG 3 kg subsidi dari berbagai pangkalan di Sukatani Rajeg, Jayanti, Solear, dan wilayah sekitar. Kebutuhan harian untuk proses penyuntikan mencapai 300 hingga 600 tabung LPG 3 kg.
Modus dan Keuntungan
Menurut AKBP Bronto, para pelaku mengumpulkan tabung LPG subsidi 3 kg yang bukan dari zona distribusinya. LPG hasil suntikan kemudian dijual ke warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang.
Harga pembelian tabung LPG subsidi 3 kg oleh para pelaku sebesar Rp19.000 per tabung. Hasil oplosan dijual dengan harga:
- Tabung 5,5 kg: Rp80.000
- Tabung 12 kg: Rp140.000–Rp160.000
Dalam sehari, para pelaku menjual 60–120 tabung 12 kg. Keuntungan yang diperoleh mencapai Rp3.840.000 hingga Rp7.680.000 per hari.
Sementara itu, pemilik sekaligus pengendali kegiatan, AB, memperoleh keuntungan sekitar Rp5.400.000 per hari atau Rp118.800.000 per bulan.Dalam lima bulan beroperasi, keuntungan AB diperkirakan mencapai Rp594.000.000.
Para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Juni 2025 di pangkalan milik AB di wilayah Sepatan.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Empat unit kendaraan Suzuki Carry dan satu unit Mitsubishi L300
- 77 unit tombak regulator pemindahan gas
- Satu unit timbangan digital
- Satu karung segel tabung 12 kg
- 2.043 tabung gas LPG 3 kg (896 berisi, 1.147 kosong)
- 60 tabung LPG 5,5 kg kosong
- 504 tabung LPG 12 kg (270 berisi, 234 kosong)
Jeratan Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Abdul Hadi











