Korupsi

Ampera Pertanyakan Komitmen Andra – Dimyati Soal Tidak Korupsi

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten dinilai masih marak dan merata ditengah visi dan komitmen Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, “Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi.”

Mencuatnya sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi di BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), serta kasus pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah di Banten serta perkara situ Rancagede Jakung yang kalah pada banding di PTUN Jakarta merupakan indikasi rendahnya komitmen Andra – Dimyati dalam visi tersebut.

“Ini (Pemprov) harus dijadikan alarm keras bahwa korupsi masih nyata dan merata. Dan ini juga merupakan evaluasi publik (rakyat) terhadap kepemimpinan Andar Soni ,” ujar aktivis mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Pelajar dan Rakyat (Ampera), Abroh Nurul Fikri, Rabu (10/12/2025).

Selain itu, Abroh juga menilai sejauh ini belum ada langkah kongkret yang dilakukan oleh Gubernur Andra Soni untuk memperkuat komitmen tersebut. Sebaliknya, sejumlah peristiwa dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemprov, Andra Soni seolah menutup-nutupi, tidak ada akuntabilitas sebagai penegasan komitmen.

“Gubernur dan Wakil Gubernur wajib menjadi contoh dan role model dalam pecegahan korupsi. Keterlibatan publik harus dioptimalkan, salah satunya dengan kontak aduan langsung ke gubernur atau kepala daerah,” katanya.

Setiap rencana kebijakan publik, implementasi, dan monev-nya di-upload di media sosial atau konvensional. Agar warga terlibat dan ikut serta dalam pengawasan,” sambungnya.

Lebih lanjut Muslih mengatakan, dalam rangka membangun kepercayaan publik dan untuk memudahkan proses hukum. Dia mengusulkan, agar para pejabat yang diduga terlibat bisa dinonaktifkan sementara.

“Sebaiknya Gubernur menonaktifkan terlebih dahulu (Pejabat yang tersangkut masalah hukum, red). Gubernur wajib mendukung APH agar segala dugaan yang terjadi tersebut, dapat diproses secara adil dan transparan tanpa intervensi pihak manapun,” tegasnya.

“Gubernur juga wajib melakukan audit di semua pengadaan barjas, untuk memastikan kebocoran dan penyimpangan tidak berulang,”sambungnya.

“Bagi APH terutama kasus yang telah rilis, wajib menyampaikan update secara transparan dan mempublikasikan setiap perkembangan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ujarya.

Ia menekankan pengawasan internal tidak boleh bersifat formalitas dan meminta Inspektorat Provinsi Banten memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Muslih juga mendorong penegakan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel, serta perlakuan yang adil tanpa tebang pilih.

Di sisi lain, Pemprov Banten menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi melalui visi pembangunan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, yakni “Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi.”

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten sekaligus Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi–Ahli Pembangunan Integritas (FORPAK-API), Ratu Syafitri Muhayati, saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Yogyakarta.

Pencegahan korupsi membutuhkan peran kolektif semua pihak. Tidak bisa dilakukan sendiri,” kata Ratu Syafitri. (BW Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button